Tenaga Kerja Asing Sektor Digital Diprediksi Meningkat

Desy Setyowati
17 Mei 2018, 18:05
digital
Olah foto digital dari 123rf

Adapun sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja asing pada 2017adalah jasa sebanyak 52.633. Kemudian industri 30.625 orang, serta pertanian dan maritim 2.716 pekerja.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan setuju jika kriteria masuknya tenaga kerja asing diperketat, asalkan perizinannya dipermudah dan tidak bertele-tele. Hal ini penting karena 15-20% dari total investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) masuk ke sektor digital setiap tahun, sejak 2014.

Hari ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing. Hal ini merupakan rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, BKPM, dan Dirjen Bina Pendirian Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 26 April 2018 lalu.

(Baca juga: TKA Vs TKI: Fakta dan Data)

Selain membentuk Satgas, Kementerian Ketenagakerjaan akan merilis aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan itu akan memuat ketentuan teknis seperti syarat, kualifikasi, dan jabatan yang tidak boleh dijabat. "Sebentar lagi kami rilis," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PPK dan K3) Sugeng Priyanto.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...