KATADATA - Industri minyak dan gas bumi (migas) khususnya di sektor hulu memiliki karakteristik modal besar dan risiko yang tinggi. Meski telah mengeluarkan banyak biaya, belum tentu perusahaan bisa cepat mendapat untung. Bahkan bisa saja rugi dan tidak mendapatkan apa-apa.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat dalam empat tahun terakhir, ada lebih dari US$ 7 miliar atau sekitar Rp 96 triliun investasi migas hilang begitu saja, tanpa menghasilkan apa-apa. Dana ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan eksplorasi pengeboran sumur-sumur migas di dalam negeri. Namun, kegiatan eksplorasi gagal, tidak menemukan cadangan migas, atau jika ditemukan pun tidak ekonomis untuk dikembangkan.

Advertisement

Uang yang sangat besar menjadi kerugian bagi pengusaha, tanpa diganti oleh pemerintah. Aturan yang ada di Indonesia, perusahaan bisa melakukan eksplorasi migas dengan biayanya sendiri terlebih dahulu. Jika kegiatan eksplorasinya berhasil, pemerintah akan mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan lewat cost recovery. Namun jika gagal, perusahaan tersebut harus menanggungnya sendiri.

PHK Migas
PHK Migas (Katadata)

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas Rudianto Rimbono menganggap uang yang hilang di industri migas ini bukanlah suatu kerugian. Kegiatan eksplorasi memang memerlukan dana yang besar. Eksplorasi ini sangat diperlukan untuk memperoleh data sumber migas yang potensial untuk bisa diproduksi. "Ini part of the game (bagian dari permainan), bukan rugi," ujarnya saat mengisi acara diskusi hulu migas di Universitas Indonesia, Depok, kemarin (25/11). Makanya, investor harus memiliki nafas panjang jika ingin berinvestasi di industri migas. (Baca: Sudirman Said Akui Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik)

Biasanya perusahaan migas yang telah melakukan pengeboran salah satu sumur dan hasilnya nihil atau dry hole, semangatnya langsung turun. Padahal batas waktu yang diberikan pemerintah untuk masa eksplorasinya masih panjang dan masih ada potensi migas yang dapat dikembangkan. Makanya pemerintah mengizinkan perusahaan migas tersebut untuk membagi risiko dengan menawarkan  kepada investor lain untuk ikut dalam kegiatan migasnya lewat farm out.

Farm out adalah pengalihan interest dari pemegang wilayah kerja yang ada ke perusahaan lain atau bentuk konsorsium. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sejak 2012 diadakan Farm Out Forum Indonesia (FFI), sebagai sarana bertukar informasi perusahaan migas yang ingin mengajak investor lain untuk bergabung dalam kegiatan operasinya. Forum ini juga bisa menjadi sarana bagi perusahaan migas untuk melepas kepemilikan sahamnya pada suatu blok migas.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement