Kementerian ESDM Akan Pangkas Izin Migas dari 42 Jadi Empat Jenis

Safrezi Fitra
6 November 2015, 16:16
PTSP
Katadata | Arief Kamaludin

KATADATA - Pemerintah kembali berencana menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Izin migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dipangkas dari 42 macam izin menjadi hanya empat izin.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan penyederhanaan izin migas ini kemungkinan baru bisa dilakukan di kementariannya. Padahal penyederhanaan perizinan ini sangat penting untuk menggairahkan investasi migas, serta meningkatkan perekonomian nasional.

Agar penyederhanaan perizinan ini bisa dilakukan di instansi lain, "Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan pemerintah daerah," ujar Wiratmaja, beberapa waktu lalu.

Jumlah perizinan migas yang harus diurus investor pada instansi lain mencapai 300 jenis baik di pemerintah pusat maupun daerah. Untuk izin daerah ada sekitar 101 izin terdiri dari 35 izin Gubernur dan 66 izin Bupati/Walikota. (Baca: Pangkas Izin Migas di Daerah, Harus Merevisi Banyak Undang-Undang)

Dia mengatakan Kementerian ESDM sudah beberapa kali menyederhanakan izin migas. Pada 2011 terdapat 104 izin yang harus dikantongi oleh pelaku usaha migas. Kemudian pada 2012 izin-izin tersebut dipangkas hingga setengahnya atau menjadi 51 izin.

Tahun ini perizinan migas kembali dipangkas menjadi 42 izin. Tidak hanya dipangkas, Kementerian ESDM pun melimpahkan perizinan tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sejak tanggal 14 Agustus lalu, investor sudah bisa mengurus perizinan migas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, tidak perlu lagi ke Kementerian ESDM.

(Baca: Kementerian ESDM Klaim Izin Migas di BKPM Bisa Rampung 15 Hari)

Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor migas ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan PTSP pada BKPM. Kemudian Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan migas dalam rangka pelaksanaan PTSP kepada Kepala BKPM.

Menurut Wiratmaja, dalam satu bulan setelah perizinan migas diaktifkan dalam PTSP pada Agustus lalu, telah ada 54 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan, bagi calon investor yang memenuhi syarat. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah lagi setelah perizinan di Kementerian ESDM dilimpahkan seluruhnya bulan depan. (Baca: Izin Rumit Biaya Produksi Migas pun Mahal)

Perizinan melalui PTSP ini memang efektif menekan lamanya waktu dan berbelitnya proses perizinan migas. Namun, belum semua perizinan migas bisa diurus di PTSP. Masih ada banyak perizinan yang harus diurus investor pada instansi lain dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, untuk bisa melakukan bisnis di sektor migas, investor harus mengurus 341 jenis perizinan dari 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas  sebanyak 6.000 lembar. Perizinan yang harus diurus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 40 izin dan Kementerian Perhubungan sebanyak 50 izin.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...