Mengenal PPATK, Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya

Image title
8 April 2022, 10:12
Ilustrasi, Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.
ANTARA/HO-PPATK/pri.
Ilustrasi, Kepala PPATK Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo. Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010.

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Advertisement

Secara internasional, PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam Perpres tersebut, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Jika diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan di daerah.

Sejarah Singkat PPATK

Berdirinya PPATK tidak terlepas dari keaktifan Indonesia dalam hubungan internasional. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 pada 1997 silam.

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia wajib mengklasifikasikan pencucian uang sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, wajib memiliki tindakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang sehubungan dengan peredaran gelap obat-obatan narkotika.

Pada tahun yang sama, turut berdiri pula Asia/Pacific Group on Money Laundering, di mana Indonesia mulai bergabung pada 2000. Pada Juni 2001, lembaga ini mengeluarkan Laporan Financial Action Task Force (FATF), yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara non-kooperatif.

Menanggapi hasil laporan tersebut, Bank Indonesia (BI), yang saat itu bertindak selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan, mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Melalui aturan ini, lembaga keuangan wajib mengidentifikasi nasabah dan profil transaksinya, serta menelusuri sumber uang. Sementara, laporan dan analisis transaksi keuangan dilakukan oleh unit penyidik khusus BI.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pada 2002 pemerintah membentuk badan khusus, yakni PPATK. Pembentukan PPATK dilakukan melalui UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Dalam perjalanannya, UU mengalami perubahan pada 2003, yakni melalui ditetapkannya UU Nomor 25 tahun 2003. Kemudian, pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menggantikan UU 25 tahun 2003.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement