Mengenal 3 Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan kerap didengungkan di berbagai tempat. Makna dari kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Terdapat 5 teori kedaulatan yakni kedaulatan Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum.
Berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat, terdapat 3 tokoh teori kedaulatan rakyat yang terkenal. Untuk memahaminya, berikut penjelasan tentang pengertian teori kedaulatan rakyat dan tokoh teori kedaulatan rakyat.
Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat
Melansir dari hukumonline.com, teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh Jean Jacques Rousseau. Jean mengatakan, dalam suatu negara natural liberty berubah menjadi civil liberty.
Dalam teori ini, rakyat memperoleh haknya dan memegang kekuasaan tertinggi. Seluruh keputusan yang dibuat berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.
Kemunculan teori kedaulatan rakyat didasari adanya praktik kesewenang-wenangan pemimpin absolut. Penguasa tunggal suatu wilayah cenderung akan memimpin sesuai kehendaknya.
Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat ini disampaikan oleh beberapa tokoh terkenal. Tokoh terkenal tersebut yakni John Locke, Montesquie dan Jean Jacque Rousseau.
1. John Locke
Tokoh teori kedaulatan rakyat yang pertama yakni John Locke. John Locke mengutarakan trias politica yang berkaitan erat dengan adanya teori kedaulatan rakyat. Trias politica berasal dari bahasa Yunani. Istilah ini memiliki arti politik tiga serangkai. Namun dapat dipahami bahwa trias politica merupakan pemisahan kekuasaan.
Trias politica menurut Wahyu Eko Nugroho dalam bukunya berjudul ‘Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia’ adalah ide pemerintahan yang berdaulat harus terpisah menjadi dua atau lebih kesatuan yang kuat dan bebas. Tujuan pemisahan ini agar mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
Trias politica kemudian dipahami sebagai pemisahan kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut konsep ini.
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri.
Kekuasan yudikatif di Indonesia dipegang oleh pemegang kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Montesquieu
Tokoh teori kedaulatan rakyat selanjutnya adalah Montesquieu. Setelah memahami konsep trias politica menurut John Locke, ternyata Montesquieu mengembangkannya. Montesquieu juga menyampaikan kekuasaan negara dibagi menjadi 3 fungsi yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Melansir jurnal berjudul “Fungsi Partai Politik pada Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Berdasar Pada Sistem Pemerintahan di Indonesia”, Montesquieu menyampaikan, legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Sementara, eksekutif menurut Montesquieu merupakan pihak pelaksana atau yang menerapkan undang-undang. Terakhir yakni yudisial adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman. Montesquieu menekankan bahwa masing-masing cabang kekuasaan berdiri sendiri.
Selain itu, mengutip jurnal berjudul “Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, kekuasaan legislatif dan eksekutif jika disatukan pada badan atau lembaga yang sama, maka tidak akan ada lagi kebebasan. Pasalnya pemimpin atau badan legislatif akan memberlakukan undang-undang yang bersifat tirani.
3. Jean Jacque Rousseau
Tokoh teori kedaulatan rakyat berikutnya yakni Jean Jacque Rousseau. Mengutip jurnal berjudul “Kontekstualisasi Pemikiran Politik Jean Jacques Rousseau di Indonesia”, Jean Jacque Rousseau merupakan sosok yang lahir di Geneva, Swiss pada 28 Juni 1712. Ia beragama Calvin Ortodoks dan diasuh oleh Isac Rousseau selaku ayahnya yang bekerja sebagai tukang jam dan guru tari.
Ia semakin dikenal dengan karyanya yang berjudul Disclosure on the Arts and Sciences yang memenangkan penghargaan dari Akademi Dijon. Kemudian ia melahirkan karya Social Contract dan Emile pada 1762. Ia meninggal pada 1778.
Karya Jean Jacque Rousseau yang terkenal yakni teori kontrak sosialnya. Karya ini menyusut semangat rakyat Perancis melaksanakan revolusi untuk kebebasan yang berlangsung pada 17 Januari 1793.
Pada saat itu, Raja Louis XVI pun digulingkan dan dihukum mati karena dianggap tidak melaksanakan kehendak umum. Ia juga dianggap mengekang kebebasan. Teori kontrak sosial berbicara tentang hubungan rakyat dengan negara terkait kehendak umum, demokrasi, dan kebebasan.
Dalam buku tentang Kontrak Sosial itu, ia emaparkan kehendak umum, kebebasan, dan demokrasi. Baginya, manusia dalam keadaan alamiah baik dan memiliki kebaikan, manusia secara alamiah tidak suka berperang karena tidak punya rasa benci dan dendam. Perang adalah fenomena sosial, bukan alamah. Baginya manusia memiliki kebebasan mutlak.
Dalam teori kontrak sosial juga, Rousseau menyinggung tentang kehendak umum adalah kepentingan umum. Rakyat harus menaati hukum yang berlandaskan kepentingan umum.
Dengan memegang prinsip tersebut, Jean Jacque Rousseau yakin negara absolut dapat berubah menjadi negara yang menjalankan kepentingan umum. Penyaringan kepentingan umum tersebut dapat dilakukan dengan memungut suara.
Bagi Jean Jacque Rousseau, kehendak umum tidak dapat diwakilkan dan dibagi. Ia juga menjelaskan kehendak umum ini selalu benar. Berkaitan dengan kebebasan, Jean Jacque Rousseau menegaskan bahwa kebebasan dijamin oleh negara dan seharusnya tidak melanggar kehendak umum.
Berkaitan dengan demokrasi, Jean Jacque Rousseau tidak setuju ada lembaga perwakilan dan partai politik, ia lebih suka demokrasi langsung. Penyertaan rakyat seharusnya tidak melalui perantara.
Perwakilan baginya adalah sistem yang muncul dari kemalasan. Oleh karena itu, Jean Jacque Rousseau berpendapat bahwa negara yang baik itu negara yangtidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar agar keterlibatan rakyat pun mudah.