Asuransi Jiwa, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Image title
30 Maret 2022, 10:00
Ilustrasi, petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Asuransi jiwa adalah asuransi dengan objek pertanggungan berupa orang dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain itu, asuransi jiwa dapat diperluas dengan menjamin kesehatan serta kecelakaan.

Asuransi jiwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Tujuan asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Jika seseorang yang berperan sebagai tulang punggung keluarga meninggal, maka keluarga yang ditinggalkan tidak akan kehilangan sumber pendapatan.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Terdapat empat jenis asuransi jiwa yang dapat dimiliki, yaitu asuransi jiwa berjangka (term life insurance), asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), asuransi jiwa dwiguna (endowment) dan asuransi jiwa unit link.

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi jiwa berjangka (term life insurance) adalah produk asuransi jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Misalnya satu, lima, 10, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu.

Jenis asuransi ini memiliki kontrak yang berlangsung selama jangka waktu tertentu. Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris apabila terjadi risiko kematian selama kontrak asuransi berlangsung.

Asuransi jiwa berjangka dapat dipilih bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan biaya asuransi yang besar dengan kondisi keuangan terbatas. Misalnya, mempunyai kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan mobil (KPM) atau kredit lainnya.

Apabila tertanggung meninggal dunia saat kredit belum lunas, sisa kredit akan dibayar menggunakan uang pertanggungan dari asuransi berjangka. Premi asuransi jiwa berjangka yang harus dibayar akan naik dari tahun ke tahun karena semakin tua umur seseorang, semakin besar risiko kematian.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup adalah asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun. Jenis asuransi ini bertujuan untuk menyediakan proteksi seumur hidup kepada pihak tertanggung selama polis tetap aktif dengan rutin membayar premi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...