Asuransi Jiwa, Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Image title
30 Maret 2022, 10:00
Ilustrasi, petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Polis asuransi jiwa seumur hidup akan memberikan ganti rugi atas kematian yang terjadi selama masa kontrak. Asuransi ini memberi manfaat saat pemegang premi meninggal dunia dan memiliki nilai tunai yang dapat diperoleh sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit.

Premi asuransi jiwa seumur hidup tidak akan hangus jika tidak ada klaim yang diajukan. Pemegang premi bisa menggunakan nilai tunai premi yang dibayar untuk membayar premi selanjutnya jika ia tidak memiliki dana untuk membayar premi secara berkala. Saat kontrak berakhir, uang pertanggungan akan diberikan seluruhnya.

3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)

Asuransi jiwa dwiguna (endowment) memiliki dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka dan tabungan. Masa berlaku asuransi dimulai dari lima hingga 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu.

Pembayaran premi asuransi jiwa dwiguna dapat dilakukan sepanjang masa pertanggungan atau dengan pembayaran terbatas. Dengan adanya unsur tabungan, maka premi yang dibayar lebih mahal dibandingkan premi asuransi jiwa berjangka atau asuransi jiwa seumur hidup.

Jenis asuransi jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun. Pemegang polis asuransi jiwa dwiguna akan mendapatkan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia, sesuai dengan kebijakan polis asuransi. Pemegang polis asuransi jiwa dwiguna dapat menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak selesai.

4. Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi jiwa unit link adalah produk perusahaan asuransi jiwa yang menggabungkan fungsi proteksi dan investasi. Asuransi jiwa unit link memberikan dua manfaat, yaitu manfaat perlindungan santunan asuransi jiwa dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai.

Selain mendapatkan jaminan perlindungan, pemegang polis akan mendapatkan hasil investasi dengan bunga setiap tahunnya. Sebagian premi asuransi jiwa unit link yang dibayarkan akan diinvestasikan, seperti dalam bentuk reksadana, saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.

Premi yang dibayarkan dapat dikurangi atau dihentikan selama nilai tunai dari investasi yang ditempatkan dan perkembangannya masih mencukupi untuk membayar premi tersebut. Namun, hasil investasi dalam asuransi jiwa unit link tidak sebanding dengan investasi murni, seperti saham atau reksadana.

Demikian penjelasan mengenai asuransi jiwa dan jenis-jenisnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...