Mengenal Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21

Ghina Aulia
16 September 2022, 19:48
bukti potong pph 21
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Menjadi salah satu dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PP) Pasal 21. Ini merupakan potongan terhadap pendapatan atau penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi, yang berstatus karyawan.

Bukti pemotongan ini wajib diserahkan oleh pihak yang memotong dan dan memungit pajak penghasilan kepada karyawan. Tidak lain adalah perusahaan. Bukti Potong PPh 21 wajib diberikan kepada karyawan.

Di bawah ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut. Baik fungsi, jenis-jenis pelaporan dan beberapa lain lainnya terkait Bukti Potong PPh 21.

Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berguna untuk bukti pengawasan pajak yang telah dipotong. Lebih jelasnya adalah bukti perusahaan yang telah memotong PPh karyawannya.

Pada Peraturan Direktor Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dijelaskan bahwa yang termasuk di dalam pemberi kerja adalah orang pribadi, badan dan atau cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan yang mengurusi administrasi dan manajemen terkait pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.

Diketahui juga bahwa fungsi bukti potong tersebut adalah sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Dimana dokumen tersebut harus dibuat dilaporkan oleh karyawan setiap tahunnya.

Perlu diketahui bahwa Bukti Potong PPh 21 memiliki beberapa jenis berdasarkan peruntukannya. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:

1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A1

Bukti potong ini ditujukan pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan atau penerima tunjangan hari tua. Formulir ini digunakan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perlu diketahui bahwa bukti potong ini hanya diberikan kepada pegawai tetap, tidak termasuk pegawai tidak tetap, pemagang dan yang sejenis lainnya. Formulik ini berisi bukti pemotongan PPh 21 dalam satu tahun pajak, selama status individu masih pekerja di perusahaan yang berangkutan. Anda dapat mengaksesnya di situs DJP secara online.

2. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A2

Mirip dengan poin sebelumnya, formulir ini juga diberikan untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bedanya, formulir ini adalah sebagai pajak kredit pajak. Selain itu, juga untuk mengawasi pajak yang dipotong.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...