Pendaftaran Dibuka, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya

Anggi Mardiana
27 Januari 2023, 16:04
cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya
Bantenraya.com
Ilustrasi, pengumuman pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Informasi cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya ini sebaiknya tidak dilewatkan. Pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (2024) mulai dibuka di seluruh wilayah Indonesia pada hari Kamis, 26 Januari 2023.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sebetulnya berbeda di setiap daerah, misalnya pada hari Kamis dibuka untuk wilayah Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara terbuka mengajak publik untuk daftar Pantarlih mulai Kamis, 26 Januari – 31 Januari depan.

Sekilas tentang Pantarlih Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 (Matadewata.com)

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemuktahiran Data Pemilih. Pantarlih memiliki peran dalam melakukan pemutakhiran data yang tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek gaji pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya masih banyak ditanyakan.

Pantarlih sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut, Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas untuk membentuk Pantarlih.

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Adapun masa kerja Pantarlih mulai dari tanggal 3 Februari – 12 Maret 2023 (bisa berbeda bergantung KPU Kabupaten/Kota tapi rentang waktunya bisa serupa) Sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih sama.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

Selain cek gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pokoknya, ketahui juga syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024. Salah satu syarat wajibnya yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat pendaftaran lainnya:

  • Warga Negara Indonesia, minimal usia 17 tahun. 
  • Domisili di wilayah kerja Pantarlih.
  • Bisa bekerja secara jasmani dan rohani.
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu

Posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan menulis, membaca, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement