Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp

Annisa Fianni Sisma
30 Mei 2023, 10:42
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Katadata
Ilustrasi, penipuan.

Tindak pidana penipuan merupakan tindakan yang meresahkan dan merugikan siapapun yang mengalaminya. Untuk itu, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan merupakan kondisi yang dilakukan oleh siapapun yang tujuannya menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, disertai tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain agar menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapuskan piutang. Sanksi bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah pidana penjara maksimal 4 tahun.

Untuk menghindari jeratan tersebut, setiap orang wajib mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp yang benar. Simak penjelasan mengenai hal tersebut dalam ulasan berikut.

Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp

Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp (Katadata)

Tujuan pelaporan tersebut bukan hanya sekadar pemberitahuan saja, tetapi agar ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Selain itu, aksi ini juga dapat meminimalisir tindak kejahatan jika diberikan sanksi yang membuat jera. Berikut ini langkah-langkah tersebut:

  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Buka ruang percakapan penipu tersebut.
  • Klik profil akun WhatsApp penipu dengan menyentuh bagian atas layar.
  • Klik ‘Report Contact’ atau ‘Laporkan Kontak’.
  • Pilih ‘Laporkan’ untuk melakukan konfirmasi ulang.
  • Laporan selesai dan lima pesan terakhir kontak akan diteruskan ke pihak WhatsApp.
  • Kontak tersebut akan diblokir segera.

Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI Kominfo

Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp (Katadata)

Selain cara di atas, terdapat cara melaporkan penipuan online dengan BRTI Kominfo. Pastikan sebelumnya telah melakukan tangkapan layar atau screenshot pesan penipu dan mencatat nomornya. Berikut langkah yang harus dilakukan selanjutnya:

  • Kunjungi situs layanan.kominfo.go.id di mesin pencarian.
  • Pada halaman pertama, klik menu ‘Aduan BRTI’.
  • Lengkapi identitas pelapor berupa nama, alamta email, nomor telepon seluler.
  • Pilihlah salah satu jenis pengaduan.
  • Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.
  • Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar pengguna terhubung dengan petugas.
  • Siapkan bukti lapor berupa screenshot percakapan tersebut.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap pengaduan tersebut berdasarkan bukti terlampir.
  • Berikutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berupa permohonan agar nomor telepon penipu itu diblokir.
  • Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi dan informasi pun menindaklanjutinya dalam 1x24 jam.
  • Kemudian pihak penyelenggara jasa komunikasi dan informasi akan memberitahu ke BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
  • Proses pengaduan dan tindak lanjut pun selesai.

Cara Melaporkan Penipuan Online Via Situs Lapor

Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp
Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp (Pexels)

Ada pun cara pelaporan penipu yang dapat ditempuh selain kedua cara di atas. Masyarakat dapat memanfaatkan situs lapor.go.id agar penipuan dapat ditindaklanjuti. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs lapor.go.id di mesin pencarian pengguna.
  • Pilih ‘Klasifikasi Laporan’.
  • Ketik ‘Judul dan Isi Laporan’
  • Pilih tanggal kejadian berupa tanggal, bulan, tahun.
  • Masukkan lokasi kejadian.
  • Masukkan nama instansi tujuan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan lain sebagainya.
  • Pilih kategori laporan berupa kesehatan, keuangan, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.
  • Unggah bukti laporan sebagai lampiran.
  • Jika ingin melaporkannya secara anonim, klik anonim.
  • Kemudian klik ‘Lapor’.
  • Pihak lapor.go.id akan menindaklanjutinya.

Tanda-tanda Penipuan Online

Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online via WhatsApp, BRTI Kominfo dan Situs Lapor, pengguna smartphone juga wajib mengenali tanda-tanda penipuan online. Hal ini penting agar para pengguna tidak tertipu dan terlanjur menyebarkan data pribadinya.

1. Terdapat Link Mencurigakan

Tanda penipuan online yang pertama adalah adanya link phising melalui email, WhatsApp, maupun SMS. Link ini diberikan penipu dengan narasi yang berpura-pura sebagai kerabat yang mengenalnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement