Mengenal NFT, Pengertian, Sistem dan Aspek Perpajakannya

Image title
11 Mei 2022, 08:30
NFT
Amartha
Ilustrasi, non-fungible token atau NFT

NFT menjadi topik hangat yang banyak dibicarkan sejak awal tahun lalu. Jumlah transaksi dan investornya terus menunjukkan peningkatan, dan diprediksi akan terus meningkat.

Nonfungible.com mencatat, jumlah transaksi NFT mencapai US$ 17,6 miliar atau sekitar Rp 251,6 triliun sepanjang tahun lalu. Nilainya melonjak 21.000% dibandingkan 2020 yang sebesar US$ 82 juta atau Rp 1,2 triliun.

Advertisement

Sedangkan, jumlah pembeli NFT melonjak dari 75 ribu menjadi 2,3 juta. Investor menghasilkan total keuntungan US$ 5,4 miliar dari penjualan NFT tahun lalu. Lebih dari 470 dompet menghasilkan keuntungan lebih dari US$ 1 juta.

Lantas, apa sebenarnya NFT itu, seperti apa sistem kerjanya dan apakah instrumen ini memiliki aspek perpajakan di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian NFT

NFT merupakan singkatan dari non-fungible token, yang merupakan berkas digital dengan identitas dan kepemilikan yang unik. NFT menggunakan teknologi blockchain yang sama dengan cryptocurrency.

Namun, NFT sendiri bukanlah sebuah mata uang seperti cryptocurrency. Hal ini mengacu pada kata "non fungible" dalam instrumen ini, yang berarti tidak dapat dipertukarkan. Sehingga, NFT bersifat unik dan tidak dapat direplikasi atau diganti dengan yang lain.

Definisi lain menyebutkan, NFT adalah aset digital yang berbentuk karya seni maupun barang koleksi yang dapat dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Karya seni dan koleksi ini dapat berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, gim, dan sebagainya.

Secara sederhana, NFT merupakan aset digital berbentuk karya seni dan barang koleksi yang berharga dan nilainya tidak dapat ditukarkan. Karya seni tersebut dapat berupa gambar, foto, lagu, rekaman suara, video, permainan, dan sebagainya.

Sistem dan Cara Kerja NFT

Sesuai definisinya, setiap NFT tergolong unik dan tidak bisa dibagi. Artinya, satu NFT hanya dapat dimiliki oleh satu orang dalam satu periode waktu. Kepemilikian atas NFT ini diatur melalui identifikasi atau ID yang unik dan metadata yang tidak dapat digandakan.

NFT merupakan bagian dari blockchain, artinya pemilik NFT dapat memverifikasi bahwa dirinya adalah pemilik tunggal dari token tersebut. Setelah membayar, maka tidak ada yang dapat membatalkan hak kepemilikan atas NFT yang telah dibeli.

Ketika seseorang hendak menjual NFT miliknya, maka token tersebut harus melalui proses minting terlebih dahulu. Ini merupakan proses mengubah file digital menjadi aset di blockchain. Semua informasi mengenai aset tersebut tersimpan ke dalam blockchain.

Proses minting secara garis besar meliputi tiga langkah, yaitu:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement