Profesi Konsultan, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya
Dalam dunia profesional, profesi konsultan merupakan hal yang sudah lazim. Sebab, sudah banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa profesi ini demi mendapatkan solusi dan jalan keluar untuk bisni, baik dari sisi performa bisnis maupun hal lainnya.
Konsultan dapat diartikan sebagai seseorang yang dapat memberikan petunjuk dalam suatu bidang, yang sebelumnya tidak diketahui oleh seseorang. Sebagai seorang yang ahli, jasa konsultan pun banyak dibutuhkan perusahaan untuk memecahkan berbagai persoalan terkait beragam bidang.
Sebagai konsultan, apabila dalam perjalanan karirnya mendapatkan banyak klien, maka semakin besar pula kemampuannya untuk menganalisa berbagai masalah dan menemukan jalan keluarnya.
Apa sebenarnya profesi konsultan ini, dan apa jenis profesinya, serta seperti apa aspek perpajakan yang disematkan dalam profesi ini? Simak ulasan berikut.
Pengertian Konsultan
Bila mengutip definisi secara umum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsultan dapat diartikan sebagai ahli, yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan penelitian, dagang dan sebagainya.
Kata konsultan sendiri diambil dari bahasa Inggris, yaitu consultare to deliberate, yang artinya mereka yang memiliki tugas dalam memberikan saran serta solusi secara profesional untuk individu ataupun organisasi. Tujuannya, membenahi ataupun membuat target yang direncanakan kliennya agar bisa tercapai secara sempurna.
Setidaknya dua jenis konsultan yang diketahui, yaitu konsultan internal dan juga konsultan eksternal. Konsultan internal adalah seseorang yang bekerja di dalam perusahaan yang sama, dan bisa memberikan nasihat sesuai dengan bidangnya secara profesional dan secara detail.
Sementara, konsultan eksternal adalah seseorang yang berada di luar perusahaan. Ia akan bekerja untuk para kliennya, baik itu perusahaan ataupun perorangan.
Jenis Bidang Konsultasi
Dapat dipahami, dalam dunia profesional, bidang konsultasi merupakan bentuk keahlian yang arahnya pada sebuah karier. Menekuni karier sebagai konsultan ini cukup menjanjikan, karena semakin ahli seseorang maka semakin banyak perusahaan yang akan menggunakan jasanya.
Mengutip pajakku.com, profesi konsultan secara umum terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan sektor, yang terdiri dari berbagai jenis dan macam konsultasi. Adapun, jenis-jenis bidang konsultasi yang dimaksud, adalah sebagai berikut.
1. Konsultasi Manajemen
Kegiatan konsultasi manajemen ialah jasa yang umumnya terdapat pada perusahaan konsultan besar. Jasa konsultasi ini biasanya disewa oleh para pelaku usaha/perusahaan untuk membantu meningkatkan strategi bisnis, pengelolaan bisnis perusahaan, hingga sistem operasional.
Jenis konsultan dari jenis konsultasi manajemen ini, antara lain konsultasi operasional bisnis, konsultasi strategi bisnis, konsultasi keuangan bisnis, konsultasi risiko dan kepatuhan, dan konsultasi sumber daya manusia (SDM).
Karena skala konsultan manajemen ini ditujukan untuk klien-klien perusahaan besar, maka tugas dan fungsi dari konsultan manajemen adalah membuat berbagai strategi manajemen.
Strategi yang dimaksud ini, meliputi membantu menentukan visi perusahaan, manajemen risiko, manajemen proses, mencari cara meminimalkan risiko bisnis atau konsultasi kepatuhan organisasi, memberikan analisis data dan pemahaman pasar, serta menyarankan implementasi kebijakan dan prosedur SDM.
2. Konsultasi Perusahaan
Konsultasi perusahaan merupakan jasa konsultasi yang digunakan perusahaan atau dunia usaha, yang mencakup skala besar atau luas. Jenis konsultan dari konsultasi perusahaan ini antara lain konsultasi bisnis, konsultasi information technology (IT), dan konsultasi lingkungan.
Skala konsultan dari konsultasi perusahaan ini mirip dengan kategori konsultasi manajemen, yaitu konsultan dari sebuah perusahaan yang ditujukan bagi dunia usaha.
Namun, layanan konsultasi ini lebih seperti layanan konsultasi in-house, bisnis konsultasi business-to-business (B2B), tim implementasi, dan lainnya.
Tugas dan fungsi konsultan dari kategori ini adalah membuat berbagai komponen dalam bisnis. Misalnya, terkait penggunaan teknologi baru yang strategis, memberikan solusi dari masalah, dan melakukan integrasi sistem.
Kemudian, memberikan arahan pemecahan masalah secara objektif, memaparkan aturan dan ketentuan hukum lingkungan dari bisnis yang dijalankan, dan mengarahkan dampak bisnis pada keberlangsungan lingkungan.
3. Konsultasi Independen
Kategori konsultasi independen dapat diartikan sebagai profesi konsultan yang membangun dan menjalankan bisnisnya sendiri sebagai tenaga ahli konsultasi.
Sebagai pemilik jasa konsultasi, artinya konsultan independen ini bekerja untuk dirinya pribadi sebagai ahli penasihat dalam suatu bidang tertentu. Jenis profesi konsultan dari kategori konsultasi independent ini antara lain konsultasi pemasaran, konsultasi gambar, dan konsultasi keuangan.
Sesuai dengan namanya, jenis konsultan untuk kategori konsultasi independen memiliki jangkauan yang tidak seluas kategori konsultasi manajemen dan konsultasi perusahaan. Profesi konsultan dari kategori ini memberikan arahan kepada kliennya.
Beberapa contoh kegiatan konsultan independen antara lain, menyarankan pilihan pemasaran konten, saran meningkatkan komunikasi seseorang, dan memberikan saran bagaimana meningkatkan konversi untuk mengurangi biaya.
Kemudian, memberikan nasihat keputusan keuangan dari pajak asuransi, investasi, dan pengeluaran sehari-hari, mengarahkan efektivitas dan efisiensi karyawan, serta dan memberikan saran cara implementasi kebijakan terkait sumber daya alam.
Aspek Perpajakan Profesi Konsultan
Sama dengan profesi lainnya, menjadi seorang konsultan pun harus memenuhi kewajiban perpajakan yaitu membayar pajak penghasilan (PPh).
Sesuai dengan profesi lainnya, dari sisi kewajiban terkait PPh seorang konsultan, pemotongan pajaknya didasarkan pada statusnya, apakah sebagai seorang pegawai saja, atau sebagai pegawai sekaligus tenaga lepas.
Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pelaporan, dan Penyetoan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tenaga ahli yang menjalani pekerjaan bebas, yang dipungut PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, antara lain akuntan, pengacara, arsitek, notaris, dokter, konsultan dan aktuaris.
Adapun, perlakuan perpajakan untuk profesi konsultan ini dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1. Pajak Profesi Konsultan Berstatus Karyawan
Sebagai karyawan suatu perusahaan, tentu kewajiban pajak konsultan adalah membayar PPh Pasal 21. Artinya, pajak penghasilan dipotong, dan disetorkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke kas negara dari gaji tiap bulannya.
Di akhir tahun pajak, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan bukti potong kepada karyawan tersebut. Sebagai bukti perusahaan telah memungut pajak penghasilan pegawainya, yang digunakan oleh karyawan untuk melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
2. Pajak Profesi Konsultan Independen
Bagi seseorang yang merupakan pemilik usaha jasa konsultasi, maka kewajiban pajaknya adalah sebagai wajib pajak orang pribadi. Mekanisme penghitungan PPh terutang yang digunakan adalah sesuai tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 UU PPh.
Sementara, bagi konsultan independen dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, dapat menggunakan mekanisme PPh orang pribadi dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).
3. Pajak Profesi Konsultan Independen Sekaligus Karyawan
Mengutip klikpajak.id, jika seorang konsultan menjalankan usaha jasa konsultasi sekaligus berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan, maka ada ketentuan perhitungan pajak penghasilannya sendiri.
- Ketentuan Perhitungan Pajak Orang Pribadi
Karena pemotongan pajak sebagai karyawan dilakukan oleh perusahaan, yakni PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan oleh perusahaan, maka perhitungannya sama seperti PPh Pasal 21 pada umumnya.
Jika orang tersebut juga berstatus sebagai pegawai sekaligus punya usaha jasa konsultasi, maka perhitungannya tidak bisa disamakan dengan pegawai yang memiliki usaha lain, misalnya berdagang/berjualan.
Secara garis besar, pengenaan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha jasa konsultasi dibagi menjadi tiga. Pertama, jika kegiatan usaha dalam setahun dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar, perhitungannya menggunakan rumus sebagai berikut.
[Peredaran Bruto – Biaya -/+ Koreksi Fiskal – PTKP] x Tarif PPh Pasal 17
Kedua, jika kegiatan usaha konsultasi yang dijalankan memiliki omset kurang dari hingga Rp 4,8 miliar dalam setahun. Maka, perhitungannya diperbolehkan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Sehingga, perhitungan pajak penghasilan menggunakan rumus sebagai berikut.
[(Peredaran Bruto x NPPN%) – PTKP] x Tarif PPh Pasal 17
Sebenarnya, pelaku usaha yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar berhak dikenakan PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Perhitungannya adalah mengalikan pengasilan bruto dengan tarif PPh final, yaitu 0,5%.
Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk profesi konsultan tidak boleh menggunakkan tarif PPh final dengan tarif 0,5%.
Konsultan yang bekerja di bawah perusahaan/firma sebagai pegawai, penghasilan dari pekerjaannya seperti gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan (jika statusnya pegawai tetap), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.
- Perhitungan PPh sebagai Konsultan
Karena profesi konsultan independen merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan PPh-nya. Ada dua metode perhitungan PPh orang pribadi yang bisa diambil, yakni dengan NPPN atau pembukuan.
Perhitungan PPh untuk konsultan bisa menggunakan NPPN, dengan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) jasa konsultasi tertentu. Ini diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penghitungan PPh orang pribadi dengan mekanisme NPPN ini, dilakukan bagi konsultan yang tidak menyelenggarakan pembukuan. NPPN bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Untuk menggunakan mekanisme ini, wajib pajak orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara, metode pembukuan diartikan sebagai proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Kemudian, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. Pembukuan ini, ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, serta laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini, dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa, sesuai dengan ketentuan tarif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh.
Sebagai informasi, dengan adanya perubahan pada ketentuan perpajakan melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif yang tertera dalam Pasal 17 UU PPh mengalami perubahan, yakni sebagai berikut.
- 5% bagi penghasilan 0-Rp50.000.00 per tahun
- 15% bagi penghasilan Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 per tahun
- 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 per tahun
- 35% bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun
- Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan terkena tarif 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.