Witholding Tax, Pengertian dan Jenis Pajak yang Menggunakannya

Image title
3 Oktober 2022, 10:00
witholding tax, pajak, PPh
Freepik
Ilustrasi, perpajakan.

Withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan pajak, di mana pemerintah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pemungutan.

Bisa disimpulkan, bahwa sistem withholding tax adalah sistem pembayaran pajak yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak di luar pemerintahan.

Di akhir tahun, pajak yang telah dipungut atau dipotong tersebut, serta telah disetorkan ke negara, akan menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang telah menyetorkan pajak tersebut. Caranya, dengan melampirkan bukti-bukti pemungutan pajak.

Dengan menggunakan sistem witholding tax, pemerintah dapat cepat mengimplementasikan, dan memungut pajak. Sebab, para pihak yang berhubungan langsung dengan wajib pajak lah yang akan melakukan pemungutan.

Bagi pemerintah, sistem ini mampu secara signifikan memperkecil pengeluaran biaya untuk mengumpulkan sejumlah pajak.

Pemotong dalam withholding tax memiliki arti jumlah pajak yang sudah dipotong oleh para pihak pemberi penghasilan terhadap jumlah penghasilan tersebut, yang kemudian akan diberikan kepada para penerima penghasilan.

Ini membuat pihak yang menerima penghasilan akan memiliki penghasilan yang sudah dikurangi oleh pajak sebelum dibagikan. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Pasal 23.

Perbedaan Witholding Tax dan Self Assessment

Sejatinya, baik sistem witholding tax maupun self assessment secara garis besar memiliki pengertian yang sama, yakni pemungutan dan pemotongan pajak secara mandiri.

Namun, kedua sistem ini tidak bisa begitu saja disamakan. Sebab, self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Artinya, sistem self assessment tidak dimaksudkan agar wajib pajak melakukan pemungutan dan pemotongan pajak untuk pihak wajib pajak lainnya.

Sedangkan withholding tax merupakan pemotongan dan pemungutan pajak melalui pihak ketiga. Artinya, sistem ini lebih mencakup dan ditujukan untuk semua penghasilan yang dihasilkan oleh para pelaku kegiatan usaha. Ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007.

Penerapan sistem ini juga telah diatur pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). UU ini menjelaskan tentang perlakuan witholding tax kepada PPh pada angsuran, dan juga pemungutan pembayaran pajak secara final.

Bisa disimpulkan, bahwa self assessment merupakan metode di mana pihak yang mempunyai kewajiban wajib pajak secara mendiri, melakukan penghitungan, menyetor, dan juga melaporkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah.

Sementara, witholding tax adalah metode di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan pajak mereka melalui pihak ketiga.

Jenis Pajak yang Merupakan Objek Withholding Tax

Mengutip klikpajak.id, pemerintah telah menentukan jenis penghasilan yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem withholding tax. Pajak yang dimaksud, mencakup pajak yang diperlakukan sebagai angsuran dalam jangka waktu tertentu maupun pajak yang sudah bersifat final.

Adapun, jenis pajak yang tercantum dalam UU PPh yang dikategorikan objek withholding tax, adalah sebagai berikut.

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 berisi tentang penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan, dengan nama serta dalam bentuk apapun yang telah diterima dan diperoleh oleh pihak wajib pajak sebagai orang pribadi dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...