Pajak Pensiun, Pengertian, Ketentuan, dan Tarifnya

Image title
10 Oktober 2023, 07:00
Ilustrasi, pajak pensiun.
Freepik
Ilustrasi, pajak pensiun.

Dalam peraturan perpajakan Indonesia, segala penghasilan yang diterima oleh wajib pajak menjadi objek pengenaan pajak penghasilan atau PPh. Ini termasuk penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang telah pensiun dari pekerjaannya.

Sebagai informasi, pensiun adalah istilah yang merujuk pada tahap dalam hidup seseorang ketika mereka berhenti bekerja secara permanen. Biasanya karena telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh peraturan pensiun atau kebijakan perusahaan, atau karena keputusan pribadi untuk mengakhiri karir profesional.

Pensiun seringkali terkait dengan penerimaan manfaat pensiun, yang dapat berupa pembayaran bulanan atau lump sum dari dana pensiun yang telah dikumpulkan selama masa kerja.

Nah, manfaat ini dikenakan pungutan, sehingga dikenal pula istilah pajak pensiun. Seperti apa ketentuan dan besaran tarifnya? Simak selengkapnyan dalam ulasan berikut ini.

Ilustrasi, pajak pensiun.
Ilustrasi, pajak pensiun. (Freepik)

Pengertian Pajak Pensiun

Mengutip klikpajak.id, pajak pensiun adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak pada masa pensiun. Manfaat yang didapatkan pegawai saat memasuki masa purnabakti, dapat berupa beberapa bentuk, antara lain pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Pada saat memasuki usia pensiun atau pada kondisi tertentu, pegawai atau ahli waris akan mendapatkan manfaat pensiun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pegawai/karyawan yang pensiun akan memperoleh beberapa komponen berikut:

  • Uang Pesangon (UP) sebesar 1,75x
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPML) sebesar 1x
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan Hari Tua

Ketentuan Pajak Pensiun

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan, segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik itu berupa uang manfaat pensiun, akan dikenakan PPh Pasal 21.

Artinya, penghasilan yang diterima dari manfaat pensiun oleh pegawai yang telah memasuki usia pensiun, maupun yang mengajukan pensiun dini, hingga ahli waris, akan dipotong PPh.

Adapun, tidak ada perbedaan antara aturan pajak pensiun bagi pegawai swasta maupun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan dana pensiun dari lembaga lain atau pajak pensiunan Taspen, yakni penghasilan yang diterimanya sama-sama merupakan objek PPh 21, dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03 /2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pengenaan pajak pensiun PPh 21 ini bersifat final. Pajak pensiun dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan ataupun Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Pensiun

Penghasilan yang diterima pegawai yang pensiun, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri, diberikan dalam dua metode, antara lain:

1. Penghasilan yang Diterima Sekaligus

Pegawai menerima penghasilan dari manfaat pensiun tersebut secara sekaligus ketika yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Pemberiannya harus dilakukan paling lama dua tahun sejak pegawai berhenti bekerja.

Bentuk penghasilan yang diterima sekaligus oleh pensiunan terdiri dari tiga. Pertama, uang pesangon, yang diberikan oleh perusahaan pada saat masa kerja pegawai berakhir, bisa karena memasuki usia pensiun, atau karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua, uang manfaat pensiun, yang diberikan kepada pegawai sebagai uang penghargaan yang diberikan saat masa pensiun. Uang manfaat pensiun ini dapat diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang sah.

Ketiga, jaminan hari tua atau JHT, yang diberikan pada pegawai/karyawan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT diberikan sesuai dengan jangka waktu dan jumlah asuransi kepesertaannya.

2. Penghasilan yang Diterima Secara Berkala

Ini merupakan penghasilan atas manfaat pensiun yang diberikan secara berkala dan teratur hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Jenis penghasilan yang diterima pensiunan secara berkala ini, terbagi menjadi dua, antara lain:

  • Jaminan pensiun BPJS

Penghasilan berupa jaminan pensiun yang diterima pegawai ini merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai yang menjadi peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan penghasilan ini setiap bulan ketika yang bersangkutan menjalani masa pensiun.

  • Uang Pensiun Lembaga lain

Pegawai juga dapat menerima penghasilan dari uang pensiun pada masa pensiunnya, apabila mengikuti program pensiun dari lembaga lain yang menyediakan.

Lembaga lain yang dapat diikuti oleh pegawai adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan, seperti Taspen. Maka, lembaga lain seperti Taspen tersebut, akan membayarkan uang pensiun kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

Ilustrasi, pajak pensiun.
Ilustrasi, pajak pensiun. (Freepik)

3. Pendapatan Pensiun PNS dari Taspen

PNS yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan sejumlah uang manfaat pensiun yang diberikan Taspen, yang dananya berasal dari iuran dan APBN. Taspen menghimpun iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan PNS, yakni gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak, setiap bulan dan ditambah dengan APBN.

Perhitungan uang manfaat pensiun sesuai golongan PNS tersebut, adalah 2,5% x Masa Kerja x Gaji pokok terakhir + Tunjangan (maksimum 75% dan minimum 40%). Adapun, jika berstatus janda atau duda, maka perhitungannya menjadi 36% x Gaji pokok terakhir + Tunjangan.

Jika pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris mendapat 75% dari dasar pensiun. Lalu, apabila pensiunan PNS tidak memiliki istri/suami, pensiun janda/duda, maka akan diberikan kepada anak kandung yang belum mencapai umur 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan pensiunan yang bersangkutan.

Sementara, jika PNS meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda tersebut diberikan kepada orangtuanya.

Tarif Pajak Pensiun

Berdasarkan PMK Nomor 16/PMK.03/2010, berikut ini adalah besaran tarif pajak pensiun berdasarkan jenis penghasilan pensiun, serta besaran penghasilan bruto.

NoJenis PenghasilanPenghasilan BrutoTarif
1Uang PesangonRp 50.000.0000%
Rp 50.000.000 - Rp 100.000.0005%
Rp 100.000.000 - Rp 500.000.00015%
> Rp 500.000.00025%
2Uang Manfaat PensiunRp 50.000.0000%
> Rp 50.000.0005%
3Tunjangan Hari TuaRp 50.000.0000%
> Rp 50.000.0005%
4Jaminan Hari TuaRp 50.000.0000%
> Rp 50.000.0005%

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...