Menilik Jenis Pajak Berdasarkan Sifat, Cara Pemungutan, dan Lembaganya

Image title
15 November 2023, 07:15
jenis pajak
Pexels
Ilustrasi, jenis pajak

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kewajiban ini juga mengikat orang dan entitas asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang (UU), sifat pajak adalah memaksa, dan publik tidak mendapatkan imbal balik secara langsung. Melainkan, digunakan oleh negara untuk pembangunan, yang pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat.

Dalam hal perpajakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan unit khususnya, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Dilihat dari pengelompokannya, apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Jenis pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni berdasarkan sifatnya, cara pemungutannya, dan lembaga yang melakukan pemungutan.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif, dan pajak objektif. Perbedaan antara keduanya, adalah sebagai berikut:

  • Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah jenispajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan atau kemampuan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau penghasilan. Itulah sebabnya, tarif PPh dibedakan berdasarkan tingkat penghasilan.

  • Pajak Objektif

Pajak objektif adalah jenis pajak yang dihitung berdasarkan nilai objek tertentu. Artinya, tarif atau besaran pajak ditentukan berdasarkan karakteristik atau nilai dari objek yang dikenai pajak, bukan ditentukan secara acak atau subjektif.

Contoh pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak. Seperti diketahui, tarif yang disematkan dalam PPN ini seragam, yakni 11%. Sehingga, masyarakat dari golongan/kelas pendapatan mana pun, akan dikenakan tarif yang sama.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Cara Pemungutan

Dilihat dari cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

  • Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang/pihak lain. Artinya, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaannya dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...