Pajak Tidak Langsung, Pengertian, Unsur Pembentuk, dan Jenisnya

Image title
21 November 2023, 06:40
Pajak Tidak Langsung
123rf.com
Pajak Tidak Langsung

Dilihat dari cara pemungutannya, salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak tidak langsung. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi atau kegiatan ekonomi tertentu, bukan langsung pada pendapatan individu atau perusahaan.

Dikatakan "tidak langsung", karena pemungutannya dibebankan kepada pihak lain. Konsekuensinya, pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan pembayar pajak adalah pihak yang berbeda.

Keberadaan pajak tidak langsung sangat penting bagi suatu negara, karena jenis pajak ini membantu pemerintah mendiversifikasi sumber pendapatan negara. Dengan mengenakan pajak pada berbagai jenis transaksi ekonomi, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan dari berbagai sektor ekonomi.

Selain itu, pendapatan dari jenis pajak ini cenderung lebih stabil daripada pendapatan dari pajak langsung. Berikut ini ulasan mengenai pengertian, unsur-unsur pembentuk, serta jenis pajak yang bersifat tidak langsung.

Pengertian dan Unsur Pembentuk Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah jenis pungutan pajak tidak dikenakan langsung pada subjek pembayar pajak, tetapi pada transaksi atau kegiatan tertentu yang melibatkan barang atau jasa.

Selain itu, jenis pajak ini juga dapat didefinisikan sebagai pungutan perpajakan pada individu atau entitas usaha yang akhirnya dibayarkan oleh pihak lain. Badan yang mengumpulkan pajak ini, kemudian akan mengirimkan dan melaporkannya ke pemerintah.

Jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuannya tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, tapi tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul.

Kewajiban membayar pajak yang bersifat tidak langsung baru muncul jika terjadi transaksi jual-beli barang/jasa. Jika tidak terjadi transaksi, maka kewajiban perpajakannya tidak muncul.

Mengutip OnlinePajak, ada beberapa unsur yang membentuk struktur dan karakteristik dari jenis pajak yang bersifat tidak langsung, yakni sebagai berikut:

  • Penanggungjawab Pajak: orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak jika padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung Pajak: orang yang faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
  • Pemikul Beban Pajak: orang yang menurut maksud dari pembuat undang-undang harus memikul beban pajak

Jika unsur-unsur yang dimaksud terdapat pada lebih dari satu orang atau terpisah, maka pajaknya disebut pajak tidak langsung.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Berikut ini beberapa jenis pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...