Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia dan Singapura meneken perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Perjanjian tersebut mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima penduduk kedua negara dan meminimalisasi upaya penghindaran pajak.
Perjanjian tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan delegasi otoritas Singapura di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2) serta disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob.
"Selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Indonesia dan Singapura juga menandatangani kerja sama penegakan hukum kepabeanan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Singapore Police Costguard. Kedua negara juga sepakat mengimplementasikan Rising Fellowship Programme.
Program tersebut merupakan pelatihan terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia. "Keempat telah disepakati perpanjangan repurchase agreement pada November 2019 antara Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore," kata Jokowi.
(Baca: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung & Segera Dibahas di DPR)
Kemudian, kedua negara juga menyepakati penguatan kerja sama dalam pelatihan industri 4.0. Jokowi dan Halimah pun membahas kerja sama di bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Di bidang pendidikan, Jokowi menyebut ada beberapa kerja sama yang didorong. Salah satunya yakni penguatan kerja sama BLOCK71@Yogyakarta. BLOCK71@Yogyakarta merupakan komunitas inkubasi startup yang didirikan oleh NUS Enterprise bermitra dengan Salim Group.
Kemudian, Indonesia dan Singapura akan mendorong kerja sama pelatihan bagi pengajar politeknik di Inodnesia. "Nanti akan difasilitasi Singapore Polytechnic dan Kementerian Perindustrian," kata Jokowi.
Kedua negara pun bakal mendorong kerja sama pelatihan antara Yayasan Pembinaan Anak Cacat dan Singapore International Foundation dan Singapore Health Services. Lalu, Indonesia dan Singapura akan mendorong kerja sama pendidikan dan pengembangan riset antaruniversitas kedua negara.
(Baca: Luhut Perkirakan Tambahan Penyerapan 3 Juta Pekerja Berkat Omnibus Law)
Halimah mengatakan senang dengan kerja sama yang telah dibuat Indonesia dan Singapura. Dia menyebut kerja sama antara kedua negara, khususnya mengenai P3B, memberikan sinyal kuat atas penguatan kerja sama ekonomi di tengah tantangan ekonomi global.
"Perjanjian ini akan menguntungkan bisnis, baik Singapura dan Indonesia serta perdagangan dan investasi kedua negara," kata Halimah.
Dia juga antusias dengan kemitraan Indonesia dan Singapura di masa mendatang dalam pengembangan SDM. Ditandatanganinya kerja sama penegakan hukum kepabeanan dapat pula menangani penyelundupan dan berbagai kejahatan transnasional lainnya.
Selain itu, Halimah menilai kerja sama kultural, pendidikan, dan hubungan antarorang akan makin membaik. "Saya yakin hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura akan semakin kuat ke depannya," kata Halimah.