Penerimaan Negara Turun US$ 1,2 Miliar karena Harga Gas Industri Murah

Image title
17 Januari 2022, 19:44
harga gas industri, gas, gas industri
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian perindustrian mengusulkan tambahan sektor industri yang menerima harga gas khusus menjadi 13 industri dari saat ini tujuh industri.

Kebijakan harga gas khusus untuk industri sebesar US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Unit) membuat negara rugi. SKK Migas menyebut, penerimaan negara dari sektor migas turun hingga US$ 1,2 miliar pada 2021 karena menjalankan kebijakan tersebut. 

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan, penurunan penerimaan negara akibat kebijakan harga gas industri berpotensi akan lebih besar pada tahun ini. Hal ini seiring usulan penambahan industri-industri baru yang dapat menikmati harga gas murah tersebut.

"Ada usulan dari Kementerian Perindustrian terkait tambahan sektor industri yang menikmati harga gas khusus," ujar Arief dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (17/1).

Kementerian perindustrian mengusulkan tambahan sektor industri yang menerima harga gas khusus menjadi 13 industri dari saat ini tujuh industri. Namun, pembahasan usulan ini masih dilakukan SKK migas bersama Kementerian Perindustrian, Kemenko Marves, Kementerian Investasi, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  "Kemungkinan yang disetujui menjadi 10 industri, tetapi pembahasan masih belum final," kata dia.

Menurut Arief, SKK Migas dan Kementerian ESDM terus berupaya agar implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU tidak membuat negara rugi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung kembali penerimaan negara dari sektor migas dan kewajiban-kewajiban negara yang harus dibayar pemerintah.

"Misalnya berapa pajak PPN dan reimbursement dari KKKS yang harus kita bayar. Kemudian over liftingnya government sehingga harus dikembalikan ke KKKS, lalu ada juga DMO fee yang harus dibayar ke KKKS, termasuk di dalamnya ada fee penjualan migas. Itu semua harus kami hitung bersama Kemenkeu," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...