Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta?

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 17:19
ibu kota negara, ibu kota baru, gedung kantor
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan mulai 2024.

Kementerian Keuangan menyebut, pemindahan ibu kota negara (IKN) akan didanai melalui sejumlah skema, termasuk lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan BMN mencakup optimalisasi sejumlah gedung kantor pemerintah pusat di Jakarta yang akan ditinggalkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dukungan dari pemerintah untuk membangun ibu kota baru bukan hanya melalui alokasi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, tetapi juga lewat pengelolaan aset negara.

"Dalam pembahasan oleh DPR disampaikan berkali-kali dari berbagai fraksi pemanfaatan BMN menjadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagi banguan-bangunan di ibu kota saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (18/1). 

Rencana pemanfaatan BMN untuk membantu membiayai pembangunan ibu kota baru akan dijabarkan dalam rencana induk pembangunan IKN. Mengutip draft RUU IKN yang diterima Katadata.co.id, rencana induk ini nantinya akan berisi perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi otorita IKN dan pemerintah pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota negara nanti. Rencana induk ini yang juga akan menjadi acuan untuk alokasi pendanaan ibu kota baru.

Adapun rencana pemanfaatan BMN untuk membantu mendanai ibu kota negara sudah diungkapkan Kementerian Keuangan sejak November tahun lalu. Total aset negara hinggga 2020 mencapai Rp 11.098 triliun, di antaranya sebanyak Rp 1.000 triliun berada di Jakarta dalam bentuk gedung perkantoran.

"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kami kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana (IKN)," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam diskusi dengan media, Jumat (26/11).

Mengutip Buku Saku IKN, pengelolaan BMN untuk pembiayaan ibu kota baru dapat dilakukan melalui BMN di ibu kota lama yakni Jakarta, BMN di ibu kota baru maupun BMN di luar IKN lama maupun baru. Bentuk pengelolaan aset negara tersebut bisa melalui beberapa skema berikut,

Pengelolaan BMN tersebut akan mengacu sesuai PP nomor 27/2014. Hasil dari optimalisasi BMN tersebut dapat disimpan ke rekening khusus (Reksus) atau melalui Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagai informasi, dalam rencana awal pemerintah memperkirakan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru akan mencapai Rp 466 triliun. Anggaran tersebut akan dipenuhi melalui skema, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Pembiayaan melalui APBN sebesar Rp 90,3 triliun atau 19,4% dari pembiayaan. Pendanaan melalui skema KPBU direncanakan Rp 252,5 triliun atau 54,2% serta pembiayaan lewat investasi swasta dan BUMN/BUMD sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...