OJK Bakal Kerek Minimal Modal Inti Bank jadi Rp 3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan akan mengerek syarat minimal modal inti pada bank umum dari saat ini sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun. Ketentuan ini diharapkan akan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiyana mengatakan perubahan syarat minimal permodalan perbankan ini akan diatur dalam peraturan OJK yang diharapkan rampung pada bulan depan. Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para pelaku industri.
"Modal intinya jadi minimal Rp 3 triliun, " ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (16/1).
(Baca: Holding Asuransi Tanpa Jiwasraya, Bahana Dipilih Jadi Induk)
Heru menjelaskan kenaikan minimal modal ini akan diterapkan secara bertahap. Ia pun menyarankan bank yang tak bisa menambah permodalan untuk melakukan konsolidasi atau penggabungan.