Menteri LHK Sebut BPLDH Dapat Danai Alih Fungsi Lubang Tambang

Agatha Olivia Victoria
9 Oktober 2019, 17:11
lubang tambang
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi lubang bekas tambang. Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2020 dan antara lain dapat mendanai alih fungsi lubang tambang.

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2020. Melalui lembaga ini, pemerintah dapat memberikan pembiayaan investasi industri kayu hingga alih fungsi lubang tambang. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan BPDLH  nantinya dapat membiayai berbagai program lingkungan hidup, termasuk mencakup pembiayaan alih fungsi bekas lubang tambang untuk ekowisata dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan. Namun, menurut dia, prioritas saat ini adalah program yang sudah berjalan. 

"Saya sudah lama menyiapkan BPDLH ini dengan Ibu Sri Mulyani dan juga Bappenas," ujar Siti di Jakarta, Rabu  (9/1). 

(Baca: Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Untuk Lingkungan Hidup)

Adapun program yang sudah berjalan antara lain mencakup hibah untuk pelaku usaha kecil, investasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat. Sementara pembiayaan yang akan dikelola BPDLH antara lain pada bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Lebih lanjut siti menjelaskan, BPDLH juga akan mulai membiayai investasi pada industri kehutanan yang selama ini sulit mendapat kredit dari perbankan. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...