Menteri LHK Sebut BPLDH Dapat Danai Alih Fungsi Lubang Tambang
Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2020. Melalui lembaga ini, pemerintah dapat memberikan pembiayaan investasi industri kayu hingga alih fungsi lubang tambang.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan BPDLH nantinya dapat membiayai berbagai program lingkungan hidup, termasuk mencakup pembiayaan alih fungsi bekas lubang tambang untuk ekowisata dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan. Namun, menurut dia, prioritas saat ini adalah program yang sudah berjalan.
"Saya sudah lama menyiapkan BPDLH ini dengan Ibu Sri Mulyani dan juga Bappenas," ujar Siti di Jakarta, Rabu (9/1).
(Baca: Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Untuk Lingkungan Hidup)
Adapun program yang sudah berjalan antara lain mencakup hibah untuk pelaku usaha kecil, investasi, dan peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat. Sementara pembiayaan yang akan dikelola BPDLH antara lain pada bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Lebih lanjut siti menjelaskan, BPDLH juga akan mulai membiayai investasi pada industri kehutanan yang selama ini sulit mendapat kredit dari perbankan.