Menteri LHK Sebut BPLDH Dapat Danai Alih Fungsi Lubang Tambang

Agatha Olivia Victoria
9 Oktober 2019, 17:11
lubang tambang
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi lubang bekas tambang. Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan beroperasi mulai 1 Januari 2020 dan antara lain dapat mendanai alih fungsi lubang tambang.

"Ini dukungan untuk masyarakat. Investasi juga termasuk, misalnya hutan-hutan tanaman rakyat. Seperti industri kayu yang susah dapat kredit. Itu kan hutan rakyat juga tapi harus berusaha di kayu, itu juga akan didukung," kata dia. 

(Baca: Sri Mulyani Sebut Dana Kelolaan BPDLH Berpotensi Capai Rp 800 Triliun)

BPDLH merupakan transformasi dari BLU Pusat P2H yang sudah berjalan sejak 2008 yang tercatat memiliki saldo mencapai sekitar  Rp 2,1 triliun.  

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, selain saldo awal  Rp 2,1 triliun dari BLU, masih ada dana lain yang nantinya akan menjadi modal BPDLH.

"BDPLH berpotensi mengelola dana sebesar Rp4,29 triliun di tahun 2020. Ada dana reboisasi, dana dari Norwegia, dan APBN," kata Andin.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...