Pemerintah Beri Kredit Lunak ke Eksportir UMKM, Plafon Hingga Rp 15 M

Agatha Olivia Victoria
8 September 2020, 14:56
REALISASI DANA PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK UMKM
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7). Pemerintah memberikan fasilitas kredit dengan persyaratan dan bunga ringan kepada eksportir UMKM melalui LPEI.

Pemerintah meluncurkan fasilitas kredit lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berorientasi ekspor guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri.Dukungan tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Fasilitas ini merupakan bagian dari program kemudahan ekspor atau PEK telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman berharap UKM ekspor dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga mampu meningkatkan potensi. Apalagi, efek berganda dari peningkatan ekspor penting di era pandemi Covid-19. 

"Menciptakan lapangan kerja, penciptaan pemerataan itu akan sangat dampaknya sangat positif bagi perekonomian," kata Luky dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/9).

Adapun fasilitas pembiayaan tersebut diberikan kepada pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor tetapi masih terkendala masalah akses perbankan. Dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kemenkeu Heri Setiawan mengungkapkan fasilitas tersebut diberikan pada seluruh sektor. Tak ada pengecualian produk baik barang maupun jasa yang akan mendapat fasilitas tersebut. Fasilitas pembiayaan ini akan menggunakan penjaminan program pemulihan ekonomi nasional. Imbalan pembiayaan ditetapkan maksimal 6% dalam mata uang rupiah. Adapun total pembiayaan mencapai Rp 500 miliar.

 "Apabila diperlukan dapat dilakukan evaluasi berdasarkan kinerja program serta ketersediaan dana PKE," ujar Heri dalam kesempatan yang sama.

Sementara, jangka waktu penugasan akan sampai 31 Desember 2025. Jadi sampai jangka tersebut dana PKE sudah habis.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...