Sri Mulyani Tegaskan Larangan Anak Buah Terima Imbalan

Agatha Olivia Victoria
3 Maret 2021, 16:07
sri mulyani, pajak, pandemi corona, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak (WP), konsultan pajak, dan kuasa WP agar tidak memberi imbalan atas pelayanan yang diberikan pegawai pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan larangan bagi anak buahnya untuk menerima hadiah atau imbalan. Hal ini perlu ditekankan untuk menjaga integritas para pegawai Kementerian Keuangan.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan suap terkait pajak yang dilakukan oknum ditjen pajak. "Upaya menerima imbalan atau sogokan  itu merusak, tidak hanya DJP atau individu tetapi merusak fondasi negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3).

Ia pun  meminta para pegawai DJP dapat fokus bekerja untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Selain itu, Maret adalah bulan yang sangat sibuk dan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak karena merupakan masa penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. "Jadi saling menjaga agar integritas masing-masing pribadi dan institusi tidak dikhianati atau dilukai," kata dia.

Ia juga meminta para wajib pajak (WP), konsultan pajak, dan kuasa WP agar tidak memberi imbalan atas pelayanan yang diberikan pegawai pajak. Apabila terdapat masyarakat yang mengetahui adanya pemberian imbalan atau hadiah kepada jajarannya, Bendahara Negara mengimbau agar pelanggaran tersebut bisa dilaporkan. Pengaduan dapat dilaporkan melalui aplikasi whistle blowing system (WISE) Kemenkeu.

Tak hanya itu, laporan bisa dikirimkan melalui alamat email [email protected] atau [email protected]. Kemudian, dapat pula melalui saluran telepon kring pajak 1500200.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan akan melindungi masyarakat yang melaporkan  pelanggaran di lingkungan kementeriannya. "Kami juga janji untuk meneliti apabila memang terdapat bukti termasuk kasus yang sedang ditangani saat ini," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pajak di DJP Kemenkeu. Menurut Sri Mulyani, kasus ini juga merupakan salah satu pengaduan dari masyarakat.

Laporan dari masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada awal 2020. Kemudian, KPK dan unit kepatuhan Kemenkeu menindaklanjuti pengaduan itu. Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam proses hukum.

Pegawai pajak yang terseret kasus tersebut sudah dibebastugaskan dari jabatannya dan telah mengundurkan diri. Ini agar proses penyidikan KPK bisa lebih mudah.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...