Hitungan Final BPK: Kasus PT Asabri Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
31 Mei 2021, 17:58
asabri, bpk, kejaksaan, korupsi
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Agung pada Senin (31/5) mengatakan kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp 22,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung secara resmi nilai kerugian negara dalam kasus PT Asabri (Persero). Dari perhitungan akhir mereka, negara dirugikan Rp 22,7 triliun dari kasus tersebut.

Sebelumnya BPK menaksir negara rugi Rp 23,7 triliun dari kasus perusahaan asuransi pelat merah itu. Saat ini BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan kerugian ini kepada Kejaksaan Agung. 

Advertisement

Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga mengatakan pemeriksaan ini sduah dilakukan sesuai standa pemeriksaan keuangan negara (SPKN). “Angkanya tidak berkurang karena baru disampaikan saat ini. Kalau berbeda, wajar,” kata Agung di Kejagung, Jakarta, Senin (31/5) dikutip dari Antara.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum yang menjadi dari sejumlah pihak. “Jadi bukan hanya uang hilang, tapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi enyebab tindak pidana,” katanya.

Sedangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan angka perhitungan BPK berkurang sedikit dari estimasi awal yakni Rp 23,7 triliun. Korps Adhyaksa juga telah menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Mei.

“Kerugiannya Rp 22,7 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Burhanuddin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement