Pemerintah Akan Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi, Ini Syaratnya

Agustiyanti
13 September 2021, 17:40
Dana abadi, RUU HKPD, pemda
KATADATA
Ilustrasi. Pembentukan dana abadi daerah hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan layanan publik yang terpenuhi dengan baik.

Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu usulan dalam RUU tersebut, yakni pemerintah daerah (pemda) dapat membentuk dan mengelola dana abadi .

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembentukan dana abadi daerah hanya dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi dengan layanan publik yang terpenuhi dengan baik.

Advertisement

“Dana abadi dapat dikelola untuk generasi ke depan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI membahas RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Senin (13/9). 

Sri Mulyani menjelaskan, dana abadi adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana abadi ini dibentuk  dengan tujuan:

  1. Mendapatkan menfaat ekonomi, menfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya
  2. Memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah.
  3. Kemanfaatan umum lintas generasi. 

Pengelolaan dana abadi, menurut dia, dilakukan dengan penetapan Peraturan Daerah. Dana abadi juga dikelola oleh bendahara umum daerah atau BLUD dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

Sri Mulyani mengingatkan daerah harus memilki pengelolaan risiko dan fungsi perbendaharaan yang lebih baik seiring kepercayaan yang semakin besar kepada daerah. Selain pembentukan dana abadi, kepercayaan pemerintah pusat diberikan dengan memperluas instrumen pembiayaan utang yang dapat diterbitkan pemerintah daerah, mencakup surat berharga syariah atau sukuk. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement