Kemenkeu Beri Penundaan Pembayaran Cukai Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
26 April 2022, 10:55
cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi tembakau. Pemerintah memberikan penundaan pembayaran cukai hasil tembakau kepada perusahaan dan importir.

Kementerian Keuangan memberikan penundaan pembayaran cukai rokok atau  cukai hasil tembakau (CHT) hingga 90 hari bagi pengusaha pabrik. Relaksasi ini diberikan untuk membantu menjaga arus kas perusahaan di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlanjut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 tahun 2022. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 April dan berlaku mulai tujuh hari setelah diundangkan atau mulai 25 April 2022.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik dan  satu bulan untuk importir.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan selama 90 hari untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra kegiatan industri barang kena cukai (BKC), serta pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri. 

Adapun penundaan ini berlaku terbatas hanya kepada pengusaha yang mengajukan sejak beleid berlaku sejak 25 April hingga 31 Oktober 2022. Relaksasi penundaan pembayaran ini diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan pemberian penundaan serta pengusaha pabrik melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan bahwa pemberian relaksasi penundaan 90 hari tidak akan mengganggu penerimaan APBN tahun 2022. Hal ini karena seluruh penundaan yang direlaksasi jangka waktu pembayarannya tetap harus dibayar pada tahun 2022.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...