Kemenkeu Beri Penundaan Pembayaran Cukai Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
26 April 2022, 10:55
cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi tembakau. Pemerintah memberikan penundaan pembayaran cukai hasil tembakau kepada perusahaan dan importir.

Kementerian Keuangan memberikan penundaan pembayaran cukai rokok atau  cukai hasil tembakau (CHT) hingga 90 hari bagi pengusaha pabrik. Relaksasi ini diberikan untuk membantu menjaga arus kas perusahaan di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlanjut.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 tahun 2022. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 April dan berlaku mulai tujuh hari setelah diundangkan atau mulai 25 April 2022.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai bagi pengusaha pabrik dan  satu bulan untuk importir.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan selama 90 hari untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra kegiatan industri barang kena cukai (BKC), serta pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri. 

Adapun penundaan ini berlaku terbatas hanya kepada pengusaha yang mengajukan sejak beleid berlaku sejak 25 April hingga 31 Oktober 2022. Relaksasi penundaan pembayaran ini diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan pemberian penundaan serta pengusaha pabrik melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan bahwa pemberian relaksasi penundaan 90 hari tidak akan mengganggu penerimaan APBN tahun 2022. Hal ini karena seluruh penundaan yang direlaksasi jangka waktu pembayarannya tetap harus dibayar pada tahun 2022.

"Kebijakan relaksasi penundaan 90 hari atas pemesanan pita cukai sampai 31 Oktober 2022 tersebut diberikan dengan tujuan untuk memberikan kelonggaran cash flow perusahaan  CHT di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional bagi industri hasil tembakau," kata Asko kepada Katadata.co.id, Senin (26/4).

Melalui beleid tersebut, Kemenkeu juga menetapkan pagu penundaan yang diberikan sebagai berikut:

  • Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dalam jangka waktu dua bulan diberi pagu penundaan sebesar tiga kali rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir
  • Importir yang mendapatkan penundaan selama satu bulan diberi pagu Penundaan sebesar dua kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir
  • Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan 90 hari, termasuk yang mengajukan penundaan sampai 31 Oktober, diberikan pagu penundaan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu enam atau tiga bulan terakhir.

Pengusaha atau importir bisa memperoleh penundaan pembayaran dengan syarat tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda atau bunga di bidang cukai, kecuali jika sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran. Selain itu, pengusaha atau importir tidak mendapatkan surat teguran selama kurang waktu 12 bulan terakhir, serta memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.



Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...