Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Melonjak 300% Jelang Penutupan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan nilai pengungkapan harta pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid 2 mencapai Rp 83,6 triliun selama 15 hari pertama bulan Juni atau dua pekan sebelum berakhirnya program tersebut. Nilai tersebut melonjak 304% dibandingkan nilai rata-rata bulanan sepanjang Januari-Mei 2022.
"Nilai rata-rata dalam lima bulan terakhir sebesar Rp 20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih di 15 hari pertama bulan Juni sebesar Rp 83,6 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6).
Neil menjelaskan, harta wajib pajak yang diungkapkan pada Januari 2022 mencapai Rp 5,9 triliun. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp 9,2 triliun pada Februari dan Rp 27,6 triliun pada Maret. Adapun harta yang diungkapkan pada April sempat turun ke Rp 23 triliun, tetapi kembali naik pada Mei menjadi Rp 37,6 triliun.
Nilai harta yang sudah dilaporkan selama 15 hari pertama pada Juni sudah lebih dari dua kali lipat pengungkapan bulan lalu. Dengan realisasi tersebut, total harta yang sudah diungkapkan hingga kemarin sore pukul 16.00 WIB sebesar Rp 192,6 triliun.
"Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi di bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan himbauan via e-mail ke wajib pajak dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun di bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.
Lonjakan jumlah harta yang diungkapkan pada bulan terakhir ini membuat setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS juga melonjak. Selama 15 hari pertama, total penerimaan PPh mencapai Rp 8,8 triliun, lebih dari dua kali lipat bulan lalu Rp 3,7 triliun. Adapun penerimaan PPh dari Januari sampai April 2022 berturut-turut, Rp 653 miliar, Rp 947 miliar, Rp 2,8 triliun dan Rp 2,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan PPh sampai kemarin sore sebesar Rp 19,2 triliun.
Adapun total wajib pajak yang sudah mengikuti program ini tercatat 88.330 wajib pajak, yang mana sekitar 32.157 wajib pajak baru melapor di 15 hari pertama Juni. Jumlah peserta PPS juga terus naik sejak awal tahun.
"Di sisa 15 hari terakhir dari PPS, kami melihat adanya tren realisasi yang melonjak tinggi. Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak (WP), di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu WP yang ikut,” kata Neil.
Neil kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini di sisa dua pekan jelang penutupan. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi jumbo jika ada harta yang masih belum dilaporkan. Sementara, jika mengikuti PPS maka tarif yang diberikan jauh lebih kecil yakni 6%-18.