Kemenkeu Batal Terapkan Pajak Karbon 1 Juli karena Ekonomi Masih Sulit

Abdul Azis Said
24 Juni 2022, 19:29
pajak karbon, emisi karbon, pajak, nol emisi karbon
123RF
Ilustrasi. Pemerintah memastikan penerapan pajak karbon tetap dilakukan pada tahun ini.

Kementerian Keuangan memutuskan kembali menunda pemberlakuan pajak karbon yang semula akan diterapkan mulai 1 Juli 2022. Pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terancam oleh risiko global, terutama karena perang di Ukraina mengerek harga menjadi alasan pemerintah menunda kebijakan ini. 

"Pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada 2022 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jumat (24/6).

Pemerintah sebelumnya juga telah menunda implementasi pajak karbon dari semula pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Penundaan saat itu dilakukan karena pemerintah merasa perlu mendukung pemulihan ekonomi dan melakukan harmonisasi aturan. Kondisi ekonomi domestik yang saat ini dibayangi risiko global pun menjadi alasan pemerintah kembali menunda pajak karbon.   

Febrio mengatakan, keuangan negara saat ini diprioritaskan untuk mendukung ketersediaan dan stabilitas harga energi dan pangan di dalam negeri demi menjaga daya beli masyarakat.  

"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global," kata dia.

Selain karena alasan perlunya menjaga pemulihan ekonomi, pemerintah juga masih membutuhkan waktu untuk mematangkan sejumlah aturan terkait. Penyusunan aturan pajak karbon juga membutuhkan sinkronisasi dengan berbagai aspek seperti pengembangan pasar karbon, target pencapaian National Determine Contribution (NDC) hingga kesiapan sejumlah sektor. 

Meski kembali ditunda, Febrio memastikan penerapannya akan tetap pada tahun ini sebagaimana sudah dimandatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," kata Febrio.

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada tahun ini sebagai capaian strategis  yang akan digaungkan pertemuan tingkat tinggi G20. Pemerintah juga akan mendorong aksi-aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, seperti mekanisme transisi energi (ETM).

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...