Akhiri Simpang Siur, DPR Sebut UU Cipta Kerja Berisi 812 Halaman

Ameidyo Daud Nasution
13 Oktober 2020, 16:42
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) berfoto bersama pejabat baru Wakil Ketua Badan Legislasi dpr, omnibus law, cipta kerja
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) berfoto bersama pejabat baru Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin (kanan) usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin resmi menggantikan posisi Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Baleg DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab polemik terkait naskah Undang-undang Cipta Kerja yang terjadi beberapa hari belakangan. Mereka menyatakan bahwa naskah aturan sapu jagat tersebut berisi 812 halaman.

Sebelumnya awak media beberapa kali menerima naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda. Jumlah lembar isi yang beredar awalnya mencapai 905, lalu sempat menjadi 1.035 halaman.

Advertisement

“Jumlahnya 812 halaman, UU resminya 488 halaman ditambah penjelasan,” kata Azis saat konferensi pers secara virtual  dari gedung DPR, Selasa (13/10).

Azis mengatakan berubahnya jumlah halaman aturan sapu jagat ini lantaran naskah sebelumnya masih bersifat kasar dan belum diketik pada kertas legal untuk diundangkan. Sedangkan saat proses di Badan Legislas DPR, RUU Cipta Kerja ditulis dalam kertas biasa.

“Masuk Tingkat II dan Sekretariat Jenderal memakai legal paper yang jadi syarat Undang-undang,” kata dia.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan UU Cipta Kerja secara resmi akan diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi Lembaran Negara pada Rabu (14/10). Hal tersebut mengacu pada Tata Tertib DPR yang menyatakan lembaran UU diserahkan ke pemerintah 7 hari kerja setelah disahkan.

“Berarti tenggang waktu penyampaiannya besok pukul 00.00 WIB,” kata Azis.

Dalam kesempatan tersebut, Azis mengatakan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan sesuai aturan. Dia menjelaskan, seluruh tokoh masyarakat, akademisi, buruh, hingga pengusaha terlibat dalam 88 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas rancangan aturan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement