BPOM-KSAD Setuju Penelitian Baru Sel Dendritik Bukan untuk Vaksin Umum

Rizky Alika
19 April 2021, 21:05
sel dendritik, vaksin nusantara, TNI, bpom, vaksin covid-19
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.
Ilustrasi vaksinasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). BPOM, AD, dan Kemenkes sepakat penelitian sel dendritik untuk vaksin tak memerlukan izin edar.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan menyepakati penelitian baru sel dendritik untuk peningkatan imunitas tubuh terhadap Covid-19. Namun, penelitian tersebut bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis Vaksin Nusantara karena harus merespons berbagai temuan BPOM.  

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh berbagai pihak di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Senin (19/4). Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy, Kepala BPOM Penny Lukito, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Advertisement

Penelitian sel dendritik  yang akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto ini berpedoman pada kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Selain itu, bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri.

"Jadi tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar,” kata Dinas Penerangan TNI AD dalam siaran persnya, Senin (19/4).

TNI AD juga menyatakan penelitian ini bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis fase I vaksin dari sel dendritik alias Vaksin Nusantara. “Karena uji klinis fase I yang sering disebut Vaksin Nusantara ini masih harus merespons beberapa temuan BPOM yang bersifat critical dan major,."

Seperti diberitakan Katadata.co.id sebelumnya, Menkes, KSAD TNI dan BPOM sepakat menghentikan uji klinis Vaksin Nusantara. Mereka juga menyepakati pengembangan sel dendritik namun bukan untuk kepentingan komersial dan bukan untuk vaksinasi massal. Jadi, tidak perlu izin edar dari BPOM. 

"Jadi, ini akan diperlakukan sebagai penelitian yg bersifat privat dan bukan kelanjutan dari uji klinis selama ini," ujar salah seorang sumber kepada Katadata.co.id. Penelitiannya pun hanya dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement