Firli Copot Tugas & Kewenangan 75 Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan

Rizky Alika
11 Mei 2021, 19:42
kpk, novel baswedan, korupsi, firli bahuri
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). KPK menerbitkan surat agar Novel dan 74 pegawai lain menyerahkan tugas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat penilaian tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, 75 pegawai tersebut dikabarkan harus menyerahkan tugas yang diembannya dari komisi antirasuah tersebut.

Sebelumnya, 75 pegawai yang tidak lolos tersebut dikabarkan meliputi penyidik senior Novel Baswedan, 7 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan, dan 2 Kasatgas penyelidikan dinyatakan tidak lulus.

Dalam surat yang diterima Katadata.co.id, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Surat tersebut memerintahkan pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.. Keputusan itu telah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan. Salinan keputusan itu tertanda sah dan ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Sedangkan Novel akan berdiskusi dengan pegawai lain yang tak lolos TWK serta tm kuasa hukumnya. "Karena agak lucu juga, SK-nya pemberitahuan hasil asesmen, tetapi di dalamnya menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5) dikutip dari Antara.

Adapun Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya 75 pegawai yang berstatus nonaktif. Hal ini dilakukan agar tugas komisi antirasuah tidak terganggu.  "Bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...