Jakarta PPKM Level 3, Sistem Ganjil Genap Cuma Berlaku di Tiga Kawasan

Ameidyo Daud Nasution
24 Agustus 2021, 18:11
ganjil genap, ppkm level 3, jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi titik pemberlakuan pelat nomor ganjil genap di Jakarta dari delapan menjadi tiga kawasan. Langkah ini seiring penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus mendatang.

Tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Keputusan diambil setelah kepolisian menggelar rapat dengan Kodam Jaya,, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga kawasan ini adalah wilayah perkantoran utama di Jakarta. Pembatasan dilakukan mengingat masih adanya kebijakan sektor esensial dan kritikal.

"Ada kebijakan WFO dan WFH sehingga kami lakukan kebijakan pembatasan mobilitas," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8) seperti dikutip dari Antara.

Jam pemberlakuan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya yakni 06.00 sampai 20.00. Pengecualian diberikan kepada sepeda motor,  kendaraan pelat kuning, pelat merah, dan pelat dinas TNI serta Polri.

Sambodo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi ganjil genap pada 30 Agustus dan menunggu kelanjutan status PPKM sebelum memutuskan pelaksanaan kebijakan ini pada pekan depan. "Akan kami evaluasi efektivitas di tiga kawasan ini," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement