PNS Diminta Bekerja Sepenuhnya dari Kantor untuk Wilayah PPKM Level 1

Rizky Alika
18 Februari 2022, 13:41
ppkm, wfo, asn
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Pemerintah mengubah ketentuan kapasitas bekerja di kantor (Work from Office/WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada daerah dengan PPKM level 1, kantor pemerintah bisa menerapkan WFO sebesar 100%.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 05/2022. Aturan tersebut berlaku bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial, sektor esensial, dan kritikal di seluruh wilayah.

"PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO," demikian tertulis dalam lampiran SE Menteri PANRB Nomor 05/2022, dikutip Jumat (18/2).

Sementara, kantor pemerintahan di wilayah PPKM level 2 dapat menerapkan sebesar 75% pegawai WFO. Ketentuan ini berlaku untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali serta sektor non-esensial di Jawa dan Bali dan luar Jawa dan Bali.

Sedangkan, kantor pemerintahan sektor esensial di PPKM level 2 luar Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Demikian pula dengan kantor pemerintah sektor kritikal di PPKM level 2 wilayah Jawa dan Bali menerapkan 100% WFO. Selanjutnya, kantor pemerintahan non-esensial di PPKM level 3 menerapkan 50% WFO dan berlaku di seluruh wilayah.

Aturan tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 tersebut.

Adapun, secara rinci ketentuan WFO bagi ASN ialah sebagai berikut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...