Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat
Jumlah anggota polisi yang dipecat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin bertambah. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri.
Chuck dinyatakan melanggar etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Yosua. Ia juga dijatuhkan sanksi bersifat etika yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Perwira menengah tersebut juga telah mendapatkan sanksi yakni ditempatkan secara khusus dari tanggal 5 sampai 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
"Sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/9) dikutip dari Antara.
Chuck menjalani sidang sejak Kamis (1/9) dan baru rampung pada Jumat (2/9) dini hari pukul 02.00 WIB. Ia juga mengajukan banding terhadap putusan sidang etik. "Itu (banding) hak yang bersangkutan," kata Dedi.