KSPI dan Pengusaha Kompak Soal Keberatan Formula Upah Perppu Ciptaker

Andi M. Arief
4 Januari 2023, 19:31
perppu ciptaker, upah, buruh, pengusaha, cipta kerja
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Pekerja merakit chip yang diproduksi di salah satu ke pabrik di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (24/6/2022).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan pengusaha telah menyerahkan usulan dalam pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi usulan dan keberatan antara lain formula upah minimum serta pekerja alih daya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada sembilan poin yang berbeda dalam Perppu tersebut. Menurutnya, kesembilan poin tersebut menjadi bahasan beleid tersebut, namun isinya usulan buruh dan Kadin tidak dimasukkan sama sekali.

"Jadi, isi Perppu ini siapa yang mengubah? Itu yang jadi tanda tanya," kata Said kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).

Sembilan poin yang dimaksud oleh Said adalah upah minimum, alih daya atau outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana. Secara khusus, Said menilai ada tiga poin yang paling penting bagi KSPI:

1. Upah Minimum

Said mengatakan pihak buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyetujui rumus penghitungan upah minimum, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menambahkan komponen indeks tertentu.

Sebagai informasi, Perppu Ciptaker tidak menetapkan indikator apa saja yang akan menjadi indeks tertentu. Dengan demikian, Said menilai rumus upah minimum yang tertera dalam beleid tersebut tidak mengacu pada standar internasional yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Said menyoroti pasal lain dalam perhitungan upah minimum yang menyatakan rumus upah minimum dapat berubah sesuai keadaan ekonomi. Said memahami pasal tersebut dimasukkan untuk mengantisipasi pandemi selanjutnya, bencana alam, atau krisis ekonomi.

"Tapi bukan formula kenaikan upah minimumnya yang diubah. Itu kontradiktif," ujar Said.

2. Alih daya

Pemerintah telah mengubah pasal mengenai alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun perubahan tersebut malah membuat pengaturan terkait alih daya makin tidak jelas.

"Outsourcing bebas, tapi dibatasi melalui peraturan pemerintah. Kami menginginkan itu kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said.

3. Karyawan kontrak

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...