KSPI dan Pengusaha Kompak Soal Keberatan Formula Upah Perppu Ciptaker
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan pengusaha telah menyerahkan usulan dalam pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi usulan dan keberatan antara lain formula upah minimum serta pekerja alih daya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan setidaknya ada sembilan poin yang berbeda dalam Perppu tersebut. Menurutnya, kesembilan poin tersebut menjadi bahasan beleid tersebut, namun isinya usulan buruh dan Kadin tidak dimasukkan sama sekali.
"Jadi, isi Perppu ini siapa yang mengubah? Itu yang jadi tanda tanya," kata Said kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).
Sembilan poin yang dimaksud oleh Said adalah upah minimum, alih daya atau outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan hari kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana. Secara khusus, Said menilai ada tiga poin yang paling penting bagi KSPI:
1. Upah Minimum
Said mengatakan pihak buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah menyetujui rumus penghitungan upah minimum, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menambahkan komponen indeks tertentu.
Sebagai informasi, Perppu Ciptaker tidak menetapkan indikator apa saja yang akan menjadi indeks tertentu. Dengan demikian, Said menilai rumus upah minimum yang tertera dalam beleid tersebut tidak mengacu pada standar internasional yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Said menyoroti pasal lain dalam perhitungan upah minimum yang menyatakan rumus upah minimum dapat berubah sesuai keadaan ekonomi. Said memahami pasal tersebut dimasukkan untuk mengantisipasi pandemi selanjutnya, bencana alam, atau krisis ekonomi.
"Tapi bukan formula kenaikan upah minimumnya yang diubah. Itu kontradiktif," ujar Said.
2. Alih daya
Pemerintah telah mengubah pasal mengenai alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun perubahan tersebut malah membuat pengaturan terkait alih daya makin tidak jelas.
"Outsourcing bebas, tapi dibatasi melalui peraturan pemerintah. Kami menginginkan itu kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said.
3. Karyawan kontrak
Said berpendapat pasal terkait status karyawan kontrak tidak berubah di Perppu Cipta Kerja. Artinya, seorang tenaga kerja dapat memiliki status kontrak selamanya dan perusahaan dapat mengeksploitasi pasal tersebut.
Said mencontohkan seorang karyawan dapat dipecat sebelum masa kontraknya habis. Setelah dipecat, karyawan yang sama direkrut kembali dengan status kontrak yang sama dan jangka waktu yang sama. "Jadi, bisa berulang-ulang kontraknya," kata Said.
Maka dari itu, Said berencana untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk mengubah isi Perppu tersebut. Said menegaskan pihak buruh menyetujui proses penerbitan Perppu Cipta Kerja, namun tidak isinya.
Jika langkah tersebut gagal, Said akan mengajukan judicial review terhadap materi Perppu tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan lantaran pihak buruh sudah tidak mempercayai DPR dapat merubah isi Perppu Cipta Kerja.
Langkah terakhir yang akan dipilih Said adalah demonstrasi akbar. Said menyampaikan langkah ini akan tetap dilakukan walau langkah pertama disetujui. Namun besarnya demonstrasi akan ditentukan oleh respon presiden saat mediasi dilakukan.
Said mengatakan demonstrasi tersebut akan dilakukan pada 14 Januari 2022, atau saat Rapat Kerja Nasional Partai Buruh dimulai. Menurutnya, puluhan ribu buruh akan turun ke jalan jika Perppu Cipta Kerja tidak diubah.
"Aksi selalu jadi pilihan. Partai Buruh kan partai kelas pekerja, akn akan selalu jadi pilihan," ujar Said.
Keberatan Pengusaha
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani khawatir dengan formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Hariyadi lalu membandingkan formulasi upah dalam UU Cipta Kerja yang hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. "Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Apindo juga menyoroti perubahan aturan alih daya yang masuk dalam Pasal 64. Hariyadi mengatakan pasal tersebut sebelumnya telah dihapuskan dalam UU Cipta Kerja, namun muncul kembali dalam Perppu.
Pasal 64 berbunyi perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya kepada perusahaan lain. Namun ayat (2) pasal tersebut berbunyi pemerintah bisa menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya.
Kemungkinan adanya pengaturan pekerja alih daya oleh pemerintah ini menjadi sorotan Apindo. "Kami khawatir ini kembali ke spirit UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Hariyadi.