Bunyi Pasal Upah Minimum Ciptaker yang Ditolak Pengusaha dan KSPI

Nadya Zahira
4 Januari 2023, 21:16
upah, buruh, pengusaha, perppu cipta kerja
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh membawa poster saat mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Namun pengusaha dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kompak keberatan atas aturan upah minimum dalam Perppu tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani khawatir dengan formula penghitungan upah yang tercantum pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ini karena upah dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).

Begitu pula Presiden konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga keberatan dengan aturan tersebut. Ia mengatakan rumus upah minimum yang tertera dalam beleid tersebut tidak mengacu pada standar internasional yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Aturan upah minimum diatur dalam Pasal 88D Perppu tersebut. Pasal tersebut berbunyi:

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 88D 

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. 

(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...