Tarif Ojol Naik, Maxim Gelar Audiensi dengan Kemenhub
Kementeri Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online atau ojol per 14 Agustus. Menanggapi hal tersebut, Maxim menyatakan masih mempelajari dan membandingkan data.
Penyedia layanan taksi dan ojek online asal Rusia itu telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan. Dari hasil pertemuan, mereka mendapatkan data mengenai kemampuan dan minat membayar oleh masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online.
“Saat ini, kami masih mempelajari dan membandingkan data tersebut,” kata Maxim dalam sebuah pernyataan seperti ditulis, Senin (15/8).
Pendapat tersebut didasarkan karena berpotensi adanya pengurangan pemesanan dikarenakan masyarakat menganggap masyarakat tarif minimal masih tinggi.
“Kebijakan ini dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara dan dapat membebankan masyarakat,” kata Business Development Manager Maxim Indonesia Azhar Mutamad.
Azhar juga menyampaikan bahwa Maxim tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan. Maxim juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman.
“Sejauh ini belum ada kebijakan atau standar terkait tarif jasa dan selisih maksimal antara harga makanan dan minuman untuk pembelian di tempat dengan harga pada aplikasi” katanya.
Maxim menyatakan bahwa akibat dari kekosongan hukum ini, konsumen dan pelaku usaha penyedia makanan/minuman seringkali dirugikan dengan selisih harga yang terlalu tinggi.
Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat bahwa kenaikan tarif transportasi online ini berdampak pada pengeluaran masyarakat. Langkah tersebut juga kontradiktif pada upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
“Tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 km (sebelumnya 4 km), dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi,” kata YLKI.