Gojek, Grab, Maxim Bahas Status Pengemudi dan Tarif Ojek Online di DPR
Gojek, Grab, dan Maxim membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bersama Komisi V DPR hari ini. Mereka bicara soal tarif ojek online dan status pengemudi.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, UU LLAJ masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. Menurutnya, ada sejumlah isu yang akan dibahas dalam aturan itu.
"Misalnya, terkait keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dengan memakai teknologi informasi," ujar Lasarus dalam RDPU Komisi V DPR hari ini (28/3). “Ada juga terkait pola kemitraan, perpajakan hingga ketenagakerjaan.”
Oleh karena itu, Komisi V DPR mengundang penyedia layanan transportasi berbasis teknologi informasi, yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Tujuannya, menggali usulan dari penyedia layanan.
Pada kesempatan itu, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dan CEO Gojek Kevin Aluwi bicara soal fitur-fitur yang disediakan untuk memastikan keamanan mitra pengemudi dan konsumen.
Sedangkan Pengacara Maxim Indonesia Dwi Putratama menyampaikan dua hal terkait UU LLAJ. Pertama, perlu mengatur pola kemitraan dan keberadaan aplikator penyedia layanan.
“UU LLAJ belum mengakomodasi angkutan dengan sistem online, kejelasan status pengemudi, dan pengaturan soal perusahaan,” kata Dwi. “Mungkin, di UU ini ada juga soal fleksibilitas waktu bekerja.”