Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah dan OJK Didesak Lindungi Data Nasabah

Ameidyo Daud Nasution
24 Oktober 2021, 15:08
pinjol, data, ojk
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Foto: Antara

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperkuat perlindungan nasabah pinjaman online (pinjol).  Hal ini untuk mencegah kontroversi skema pinjaman ini terus terulang.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan perlindungan paling utama adalah  transparansi, ketentuan serta penggunaan data pribadi untuk penagihan.

“Hal ini dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memperkuat perlindungan data nasabah,” kata Thomas dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10).

Thomas mengatakan ketidakmampuan masyarakat membayar pinjaman online lantaran pemahaman mereka akan bunga pinjol lebih besar dari bank. Belum lagi sumber pendapatan mereka hilang akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“OJK idealnya melakukan restrukturisasi yang meliputi standar operasional bisnis pinjol, penggunaan Fintech Data Center untuk risk assessment dan perlindungan konsumen,” kata Thomas.

Standar yang perlu diatur adalah perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang dibayar, serta proses penagihan utang. Selain itu literasi keuangan merupakan hal penting yang perlu ditingkatkan pemerintah.

Pemilik data juga harus menyadari risiko data yang mereka berikan agar berhati-hati. Apalagi pinjol kerap menyasar konsumen kelas menengah ke bawah yang mayoritas belum melek literasi keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...