Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17% Kredit Macet Pinjaman Online

Ferrika Lukmana Sari
7 September 2024, 14:04
kredit
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman berpose di depan para jurnalis foto usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/8/2023). Selain sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Button AI Summarize

Generasi Z dan milenial berkontribusi 37,17% pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online pada periode Juli 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, bahwa kredit macet tersebut berasal dari peminjam berusia muda dari 19 tahun hingga 34 tahun. Meski demikian, tingkat kredit macet secara agregat atau TWP 90 P2P lending dalam kondisi terjaga.

"TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% pada Juli 2024, menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (7/9).

Sementara, outstanding pembiayaan di ​industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% secara tahunan (yoy) dengan nominal mencapai Rp 69,39 triliun.

Untuk memitigasi risiko kredit macet di masyarakat, OJK meminta penyelenggara fintech untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasi mereka. 

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.

OJK Terbitkan Aturan Fintech

OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22).

Kemudian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Lalu terkait manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara berupa tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, OJK juga mengatur biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...