PT Ciputra Development Tbk (CTRA) memastikan bisnis properti yang melibatkan anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) tak bermasalah. Sebab, kerja sama dalam proyek real estate Citra Maja Raya 1 yang terletak di Banten, Jawa Barat telah selesai.
"KSO (kerja sama operasi) dengan anak perusahaan Hanson untuk Citra Maja 1 sudah completed, dan sekarang sedang dikembangkan Citra Maja 2 dengan PT Putri Asih Laksana (PAL)," kata Direktur Independen Citra Develpment Tulus Santoso Brotosiswojo, kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).
Adapun proyek Citra Maja Raya 1 dilaksanakan berdasarkan perjanjian KSO dengan pengembangan lahan dan sesuai peraturan yang berlaku antara anak perusahaan Hanson International yaitu PT Armidian Karyatama (PT AK) dan PT Harvest Time (PT HT) dengan PT Citra Benua Persada (PT CBP) yang merupakan anak perusahaan PT Ciputra Residence.
(Baca: Kejaksaan Periksa Adik Benny Tjokro Dalam Kasus Jiwasraya)
Dalam KSO yang telah berjalan sejak 2013 itu, PT AK dan PT HT yang bertindak sebagai penyedia tanah, dan PT CPB sebagai pengembang kawasan.
Usai Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, beberapa aset miliknya disita kejaksaan. Korps Adyaksa telah memblokir lebih dari 156 sertifikat tanah, yang terdiri dari 84 bidang tanah di Kabupaten Lebak dan 72 di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, perusahaan juga mengalami gagal bayar terhadap pinaman individu dan koperasi. Ini terkait penghimpunan dana individu saat belum disemprit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memiliki izin.
(Baca: Kejaksaan Kembali Blokir Aset Tanah Milik Benny Tjokro)
Adapun per 25 Oktober 2019 sebelum penghimpunan dana itu dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi total pinjaman terhimpun sebesar Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur. Dana tersebut untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare (ha) di wilayah Banten.
Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9 - 12% per tahun, dan tanpa jaminan.
Pihaknya pun berencana mengembalikan dana yang dipinjam dalam bentuk tunai beserta bunganya, atau dalam bentuk aset berupa tanah, atau rumah sesuai dengan perjanjian utang.
(Baca: Dirut Mayapada Jelaskan Nasib Kredit Rp 296 Miliar ke Hanson)