Wacana Pembubaran OJK, Pengamat Asuransi Minta Evaluasi Total

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
24/1/2020, 13.59 WIB

Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jadi sorotan di tengah mencuatnya masalah tekanan keuangan di beberapa perusahaan asuransi. Wacana pembubaran OJK pun terlontar dari Gedung Parlemen. Pengamat Asuransi menanggapi beragam wacana tersebut.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mendukung wacana pembubaran OJK. Ini lantaran manfaat instansi tersebut dianggap minim. Dasarnya, literasi asuransi tidak bertambah baik, sedangkan penetrasi asuransi stagnan. Selain itu, pengawasan yang dinilai tak optimal. 

Ia tak setuju bila disebut bahwa kinerja OJK tak optimal karena tugasnya terlalu berat yaitu mengawasi industri jasa keuangan secara luas. "Tidak ada alasan terlalu berat. Anggaran OJK besar. SDM mereka bisa rekrut setiap saat," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (24/1).

(Baca: Wacana Pembubaran OJK, Sri Mulyani Akui Butuh Pembenahan)

Ia berpendapat, masa tujuh tahun operasional OJK semestinya cukup untuk memetakan masalah di industri jasa keuangan. Ia pun menilai masalah di perusahaan asuransi, misalnya Jiwasraya, sebagai sebagai dampak dari kelalaian OJK.

Disisi lain, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menyarankan agar DPR tidak terlalu cepat merombak sistem pengawasan industri jasa keuangan. Ia menilai perlu adanya kajian/evaluasi yang menyeluruh oleh pihak independen.

"DPR bisa studi banding ke Inggris yang telah membubarkan FSA (Financial Services Authority), lalu ke Jepang yang sukses dengan Japan Financial Services Agency," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (23/1).

Sebelumnya, usulan pembubaran OJK sempat tersirat dalam pernyataan beberapa anggota DPR. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Hidayatullah menyarankan adanya evaluasi kinerja pengawasan OJK oleh lembaga lain. "Kalau ternyata tidak sesuai (aturan) ya risikonya komisioner harus mundur, atau digabungkan kembali dengan BI," kata dia.

(Baca: DPR Wacanakan Pembubaran, Ketua OJK Klaim Kinerja Profesional)

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga juga mengungkapkan kemungkinan tersebut. "Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujarnya. Adapun Komisi XI memutuskan untuk membentuk panja guna mengevaluasi kinerja OJK. 

Kinerja pengawasan OJK juga sempat disorot Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika membahas tentang kasus Jiwasraya. “Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menelusuri kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi di Jiwasraya. Sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan mantan pejabat Jiwasraya. Kejaksaan juga menyatakan ada dugaan keterlibatan oknum di OJK dalam kasus yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.