Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2020, 11:37
Sri Mulyani, asuransi, asuransi jiwasraya, asabri
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membentuk Lembaga Penjamin Polis untuk mengatasi persolan yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Keputusan tersebut diambil setelah berbagai persoalan menjerat perusahaan asuransi pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Sri Mulyani menyatakan pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Memang ada mandat harus membuat Lembaga Penjamin Polis,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Advertisement

Pemerintah pun mempersiapkan pembentukan LPP. Salah satunya dengan mengkaji model Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, LPS memiliki model mirip dengan LPP yang rencananya dibentuk pemerintah.

“Namun kami juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri,” kata Sri Mulyani.

LPP seharusnya berdiri sejak Oktober 2017 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hanya saja, lembaga tersebut belum terbentuk hingga saat ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah meenyebut ada sejumlah tantangan dalam pembentukan LPP. Salah satunya, kebutuhan anggaran untuk modal awal.

Saat mendirikan LPS pada 2004, pemerintah mengucurkan anggaran Rp 4 triliun. Jumlah anggaran untuk mendirikan lembaga penjamin polis diperkirakan lebih besar.

(Baca: Benny Tjokro Diduga Pakai Nama Anak Buah dalam Investasi Jiwasraya)

Selain itu, industri asuransi harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Saat ini, industri asuransi memiliki kewajiban membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul 'moral hazard' jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi," jelas Halim, seperti dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement