Mengenal Omnibus Law, Jurus Pamungkas Pemerintah Menarik Investasi

123RF.com/everythingpossible
Pemerintah berharap omnibus law menjadi solusi untuk memecahkan masalah tumpang-tindih peraturan yang menghambat investasi.
Penulis: Hari Widowati
27/12/2019, 12.20 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut istilah omnibus law dalam pidato pertama setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Omnibus law terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Jokowi mengatakan, omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Kedua omnibus law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Apa yang dimaksud dengan omnibus law? Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Omnibus law atau omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Konsep omnibus law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

(Baca: Pemerintah Berharap Omnibus Law Dongkrak Ekonomi Tumbuh hingga 6%)

Pemerintah mengidentifikasi setidaknya ada 82 UU yang akan terdampak omnibus law. "Akan kami gabungkan dan kami ajukan untuk direvisi secara berbarengan di DPR. Nah, ini mohon didukung. Jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/11).

Pemerintah sedianya mengajukan draf omnibus law ke DPR pada Desember 2019. Namun, rencana tersebut mundur hingga Januari 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah memasuki tahap akhir," kata Airlangga usai Rapat Koordinasi Antarmenteri, di Jakarta, Kamis (12/12).

Presiden meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani agar pembahasan omnibus law selesai dalam waktu tiga bulan. "Bu Puan, ini ada 82 undang-undang, mohon segera diselesaikan. Saya sudah bisik-bisik, kalau bisa jangan lebih dari tiga bulan," ujar Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di Jakarta, Senin (16/12).

(Baca: Berbisik ke Puan, Jokowi Minta Omnibus Law Rampung dalam Tiga Bulan)

Satgas Omnibus Law

Untuk memuluskan pembahasan omnibus law, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang beranggotakan 127 orang. Anggota Satgas Omnibus Law terdiri atas perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait, pengusaha, akademisi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Ada nama-nama pengusaha besar yang masuk dalam Satgas tersebut, antara lain CEO Lippo Group James Riady, Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa, Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk Bobby Gafur Umar, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Kadin Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Anton J. Supit, Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelia Hartoto, dan Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan. Beberapa kepala daerah juga masuk dalam Satgas ini, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

(Baca: Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021)

Kontroversi Omnibus Law

Pemerintah optimistis omnibus law akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga bisa mencapai 6%. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

"Kalau kontribusi omnibus law 1%, (pertumbuhan ekonomi) 6% sudah di tangan," kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (19/12). Menurutnya, ada 82 UU dan 1.100 pasal yang selama ini tumpang-tindih dan menghambat investasi sehingga harus diselaraskan melalui omnibus law.

Ia mencontohkan, pengembang properti yang mengeluhkan proses pengajuan izin lokasi dan tata ruang yang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan pembangunan proyek properti tersebut. Misalnya untuk hotel, proses perizinannya membutuhkan waktu dua tahun padahal pembangunan hotel selesai dalam waktu setahun.

(Baca: Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti)

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri memiliki pandangan berbeda mengenai omnibus law. Ia menilai RUU Cipta Lapangan Kerja melemahkan posisi pemerintah daerah dan buruh. "Terjadi shifting, pemerintah pusat dan bisnis akan lebih kuat," kata Faisal di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (18/12).

Hal ini disebabkan oleh pembuatan draf RUU yang berlangsung tertutup dan hanya melibatkan pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia juga memprediksi RUU ini bakal lolos dengan mudah di DPR karena 74% anggota DPR adalah partai pendukung pemerintah.

Faisal mengatakan, tujuan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja kurang relevan karena angka pengangguran terus menurun. Dari sisi investasi, pertumbuhan investasi juga dinilai tidak terlalu buruk. Apalagi, persepsi investor asing terhadap Indonesia terus membaik.

Pengacara Soenardi Pardi dari Firma Hukum Hendra Soenardi memiliki pendapat berbeda. Ia menilai omnibus law bisa menjadi solusi untuk mengatasi ruwetnya birokrasi yang menghambat investasi. "Saat ini ada 43 peraturan pemerintah, ini belum termasuk peraturan dari badan-badan pemerintah. Kalau perusahaan melakukan akuisisi, dia harus cek peraturan nasional hingga peraturan di daerah," ujarnya di acara CEO Talks yang diselenggarakan CEO Indonesia, di Jakarta, akhir November lalu.

Hal tersebut mengakibatkan tidak efisiennya proses bisnis dan menimbulkan ketidakpastian investasi. "Mereka investasi berapa belas juta dolar dan masih harus memikirkan perizinan," kata Soenardi. Dengan omnibus law, hukum yang berbelit-belit diubah menjadi norma. Hal-hal yang ringan bisa ditangani dengan asesmen mandiri. Hal yang lebih kompleks diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

(Baca: Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah)