Pemerintah Berharap Omnibus Law Dongkrak Ekonomi Tumbuh hingga 6%

Rizky Alika
20 Desember 2019, 13:09
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berharap Omnibus Law mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6%
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Tiingkat Menteri tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berharap Omnibus Law mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6%. Ia memperkirakan, aturan tersebut setidaknya berkontribusi 1% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau kontribusi Omnibus Law 1%, (pertumbuhan ekonomi) 6% sudah di tangan,” kata Sofyan di Jakarta, Kamis (19/20). Meski begitu, ia memahami ada faktor global yang perlu diantisipasi.

Advertisement

Menurut dia, ada 82 Undang-undang (UU) dan 1.100 pasal yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi selama ini. Karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi dengan skema Omnibus Law.

Selama ini, beberapa pelaku usaha mengeluh terkait perizinan yang lama.  (Baca: Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021)

Salah satunya, pengembang properti mengeluhkan proses mengajukan izin lokasi dan tata ruang yang lebih lama ketimbang membangun. Sebagai contoh, proses izin pendirian hotel butuh waktu dua tahun, padahal membangunnya hanya setahun.

Karena itu, pemerintah menilai Omnibus Law sangat dibutuhkan. Ia juga optimistis, investor asing akan mulai melirik investasi di Indonesia dengan adanya aturan tersebut.

“Jadi, semoga 2021 ekonomi kita lebih baik," ujar Sofyan. (Baca: Lewat Omnibus Law, Pembentukan Perusahaan & Izin UMKM Bakal Dipermudah)

UU Omnibus Law terbagi menjadi dua, yaitu UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UU Omnibus Law Perpajakan.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terbagi dalam 11 klaster. Di antaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, emberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan berusaha.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement