Ini Alasan Erick Thohir Melarang Pemberian Cinderamata saat RUPS BUMN

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan pelat merah memberikan cinderamata saat menggelar RUPS.
11/12/2019, 21.31 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan alasan Menteri Erick Thohir menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian cinderamata atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Pembahasan Bersama Perum.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa cinderamata yang diberikan saat RUPS memiliki nilai yang berarti, sehingga perlu diatur. "Kalau Pak Erick keluarkan edaran itu berarti ada nilainya. Cinderamatanya ada macam-macam, bukan cuma sekedar flash disk atau mug," ujarnya, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12).

Selain demi efisiensi, larangan tersebut dikeluarkan demi mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Surat edaran ini untuk efesiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dan Perum," dikutip dari surat edaran bernomor SE-8/MBU/12/2019.

(Baca: Erick Thohir Terbitkan Larangan Pemberian Cinderamata Saat RUPS BUMN)

Walaupun dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa BUMN yang berbentuk perseroan terbuka masih dibolehkan memberikan cinderamata kepada pemegang saham untuk memastikan rapat memenuhi kuorum. Namun pemberian cinderamata tersebut harus memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Sebelumnya Arya menyampaikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah berpesan agar manajemen perusahaan pelat merah meningkatkan kinerja. Erick telah meminta agar manajemen BUMN bersikap prihatin bahkan menyinggung BUMN yang merugi namun mengadakan acara di restoran mewah.

"Harus punya hati, dan akhlak. Ketika rugi harusnya mereka prihatin dengan gaya hidup mereka, beliau (Erick Thohir) menyampaikan seperti itu," ujar Arya.

Bahkan pada suatu kesempatan Erick mendapat pertanyaan terkait perizinan dinas luar negeri. Menjawab pertanyaan itu, Erick mengatakan bahwa pergi dinas keluar negeri tidak perlu izin, asalkan betul-betul mengerjakan tugas bukan untuk berlibur. "Keluar negeri ya keluar negeri saja. Tapi itu bertugas jangan digabung liburan," kata Erick.

(Baca: Jurus Akhlak ala Erick Thohir Bersihkan BUMN)

Reporter: Fariha Sulmaihati