Namun Pada Jumat 6 September 2019, Komisaris Sriwijaya Air melakukan pemberhentian sementara terhadap Direktur Utama Joseph Adriaan Saul, Direktur SDM dan Pelayanan Harkandri M. Dahler, dan Direktur Komersial Joseph Tendean, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Citilink.
Begitu pula ketika komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk menunjuk Anthony Raimond Tampubolon untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pada ketiga posisi tersebut.
Citilink menilai sepatutnya Sriwijaya berkoordinasi dengan pihaknya sebelum melakukan tindakan apapun terkait manajemen Sriwijaya. Citilink akhirnya memanggil pemegang saham Sriwijaya Air untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam surat Citilink bernomor CITILINK/JKTDZQC/LTR-20243/0919, atas arahan dari Kementerian BUMN yang merupakan pemegang saham pengendali Garuda Indonesia yang merupakan entitas induk dari Citilink.
(Baca: Citilink: Sriwijaya Air Masih di Bawah Garuda Indonesia Group)