Uang Muka KPR dan KKB Turun, Grup Astra Tetap Ukur Kemampuan Debitur

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Gedung Astra. PT Astra Internasional Tbk (ASII) mengaku anak-anak perusahaan di bidang finansial akan menyesuaikan diri dengan pelonggaran aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Editor: Agustiyanti
21/9/2019, 10.10 WIB

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Kebijakan ini, menurut Perry, berlaku mulai 2 Desember 2019.

"Selain itu ada tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5%," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9).

Uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.

(Baca: Mulai Desember, Batas Minimum Uang Muka Kredit Mobil Turun Jadi 15%)

Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.

Kemudian untuk rumah susun/apartemen berwawasan lingkungan, uang muka untuk tipe di bawah 21 dan 21-70 hanya 5% dan tipe di atas 70 sebesar 10%.

BI juga menetapkan uang muka untuk kredit kendaraan roda dua atau motor sebesar 15%, turun dari sebelumnya sebesar 20%. Lalu untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya untuk kebutuhan nonproduktif, uang muka diturunkan dari 25% menjadi 15% dan untuk kebutuhan produktf dari 20% menjadi 15%.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati