Grup usaha milik Sukanto Tanoto, Royal Golden Eagle, mengakui memiliki beberapa perusahaan cangkang yang digunakan dalam kegiatan bisnis. RGE pun menyatakan hampir 10 tahun bekerja sama dengan perusahaan firma hukum Appleby, yang dokumennya menjadi rujukan Paradise Papers yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Deputy Head External Affairs RGE Pte Ltd, Felicia Tang, mengatakan Appleby memberikan layanan kesekretariatan perusahaan untuk anak usaha RGE, yakni Asia Pacific Resources International Holding Ltd (APRIL) dari 2005 hingga 2015.
"Pemberi pinjaman mempertahankan Appleby untuk memberikan pendapat hukum kepada mereka atas pinjaman yang diambil berbagai perusahaan di bawah grup RGE," kata Felicia Tang dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata, Jumat (10/11).
(Baca: Paradise Papers Ungkap Modus Perusahaan Cangkang Sukanto Tanoto)
Bisnis RGE meliputi pulp dan kertas, kelapa sawit hingga minyak dan gas bumi. RGE menyatakan memberikan saran strategis dan layanan bisnis kepada kelompok usahanya di antaranya APRIL dan Asian Agri. Layanan RGE meliputi perencanaan strategis, SDM, pengadaan dan keuangan perusahaan.
Felicia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, grup RGE memiliki beberapa perusahaan cangkang (offshore) untuk membantu perdagangan internasional dan menjalankan bisnis secara efisien.
“Kami mematuhi hukum dan peraturan baik domestik dan internasional yang relevan dalam semua urusan kami. Struktur perusahaan dan kepemilikan perusahaan terbentuk dengan tepat dan legal,” kata Felicia.
RGE mengatakan sebagai perusahaan tertutup mereka tidak mempublikasikan kinerja keuangan. “Audit internal dan eksternal perusahaan RGE dan anak usaha dilakukan secara rutin,” kata Felicia.
(Baca: RAPP Mengaku Salah dan Akan Perbaiki Rencana Kerja Usaha HTI)
Sebelumnya, ICIJ menyebutkan, APRIL pertama kali membentuk dua perusahaan cangkang di Bermuda pada September 1994. Pendiriaan perusahaan-perusahaan cangkang itu menggunakan Appleby untuk urusan administrasi dan bantuan hukum.
ICIJ juga menunjukkan Appleby, dan beberapa seperti bank Credit Suisse dan the Netherlands ABN Amro membantu struktur keuangan RGE.
Data Appleby ini melengkapi bocoran dokumen 'Offshore Leaks' yang dirilis ICIJ pada 2013 yang menemukan RGE mendirikan sebuah perusahaan cangkang di British Virgin Islands dan dua perusahaan lainnya di Kepulauan Cook. Ketika itu, RGE mendapatkan bantuan jasa dari perusahaan berbasis di Singapura, Portcullis TrustNet.
Sebelum rilis 'Offshore Leaks', aparat hukum mengusut dugaan penggelapan pajak dengan modus transfer pricing melalaui beberapa perusahaan cangkang Asian Agri. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah Agung memvonis Suwir Laut, selaku Tax Manager Asian Agri Group, dengan hukuman pidana dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda pajak Rp 2,52 triliun.
Pada Februari 2014 Asian Agri Group bersedia membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun namun dilakukan secara mencicil. (Baca: Prabowo Disebut di Paradise Papers, Gerindra Tuding Ada Motif Politik)
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan dokumen Paradise Papers menunjukkan penggunaan yurisdiksi rahasia atau suaka pajak adalah praktik yang lazim, menahun, dan merupakan fenomena global. “Maka inisiatif OECD dan G-20 memerangi praktik penghindaran pajak agresif menemukan alasan pembenar dan patut mendapat dukungan,” kata Yustinus.
Yustinus menyatakan menyatakan dengan diberlakukannya program amnesti pajak melalui UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah No. 36/2017, tidak ada alasan bagi aparat untuk tidak melakukan penegakan hukum yang tegas.